MANADO – Kasus Dugaan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) dalam bentuk psikis dan dugaan penyekapan yang dilakukan oleh IK alias Irfan sebagai suami terhadap FK alias Facy yang sempat Viral di Kota Manado mendapatkan perhatian serius dari Anggota DPRD Sulut Ronald Sampel.
Kepada wartawan, Ronald Sampel menyatakan tindakan KDRT adalah perbuatan tercela dan bisa dipidana apalagu sudah ada Undang undang.
“Saya tentunya mengecam dengan keras tindakan tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis. Itu bisa menimbulkan trauma dan berdampak bagi anak nya juga. Saya mendorong aparat kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Kota Manado untuk mempercepat dan memproses kasus ini,” tegas legislator Demokrat ini.
Sampel memastikan akan mengawal kasus ini.
“Saya akan kawal, karena ini salah satu aspirasi yang saya terima dari orang tua korban yang bersangkutan yang bermohon kepada kami,” katanya.
“Jika terbukti apa yang dilakukan pelaku saya minta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.
Sebelumnya diberitkan Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menghubungi call center 112 setelah disekap dalam gudang oleh suami sendiri.
Sebagaimana di beritakan salah satu media online daerah ini, korban penyekapan FK (28) menuturkan, sejak awal menikah dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis namun juga pernah mengalami kekerasan secara fisik.