DPRD dan Pemprov Sulut Perdakan COVID-19, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

NEWS100 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut akhirnya mensahkan Ranperda COVID-19 menjadi Perda. Hal itu disahkan lewat Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (18/5/2021).

Sebelumny, pada saat proses pembahasan Ranperda ini, banyak hal yang menjadi perhatian forum agar ranperda ini benar-benar  dapat dipahami semua pihak lebih khusus masyarakat pada umumnya khususnya di Wilayah Provinsi Sulut.

Sejak awal pembahasan oleh pihak-pihak terkait dari sisi waktunya cukup panjang, namun akhirnya Ranperda Covid-19 berhasil ditetapkan menjadi peraturan daerah, dan disepakati seluruh  Fraksi di DPRD Sulut.

Dengan disahkannya Perda COVID-19 ini, DPRD Sulut berharap Masyarakat, dan pengusaha dituntut wajib untuk mematuhinya.

Adapun hal-hal tersebut diantaranya, setiap orang wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),  masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah. Kecuali saat sedang makan dan atau berolahraga. Mencuci tangan secara teratur dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 meter dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

Sementara, bagi  pelaku usaha diwajibkan untuk melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19. Menyediakan sarana cuci tangan,  pakai sabun yang mudah di akses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan. Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja. Melakukan upaya pengaturan jaga jarak. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Adapun penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19. Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran ( lisan dan tulisan), sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.

Adapun untuk denda pelanggar prokes ( protokol kesehatan) mulai dari terkecil Rp.50 ribu sampai Rp.3 juta. Pada Pasal 13 disebut denda administratif bagi perorangan paling sedikit Rp.50 ribu atau paling banyak Rp.250 ribu.

Bagi para pelaku usaha yang melanggar akan di denda paling sedikit Rp.300 ribu dan paling banyak Rp.3 juta, dan paling parah adalah pencabutan izin usaha.

Pada Bab VII Perda ini juga telah mengatur soal ketentuan Pidana pada Pasal 17 disebut; setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, di pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp.100 ribu dan paling banyak Rp.200 ribu.

Setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, dan atau penyelenggara atau penanggung jawab tempat, fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf  b angka 2, dipidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp.500.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.

Dipahami Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggung jawab, pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.