Manadosiana.net, MINSEL – MT, Oknum guru terduga peremas payudara Siswi SMA di Motoling, resmi ditahan pihak Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (15/10).
MT ditahan di Polres Minsel sekitar pukul 17:00 WITA. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Rio Gumara.
“Sudah ditahan. Ditahan sekitar pukul 17:00 WITA, hari ini,” kata Gumara kepada Manadosiana, Jumat (15/10).
Adapun mekanisme penahanan MT, menurut Gumara, bilama sebelumnya oknum guru tersebut dilakukan pemanggilan, kemudian kata dia, MT datang dan kemudian langsung di tahan.
“Dilakukan pemanggilan tersangka, kemudian yang bersangkutan datang dan kemudian dilakukan penahanan,” katanya.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Minsel Iptu Roby Tangkere menambahkan, sebelum ditahan, MT telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. Prosedur pemeriksaan kata Tangkere mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
“Sementara BAP di lanjutkan dengan Riska kesehatan,rapid tes antigen. Nanti bila sda selesai saya akan tanyakan sama penyidik dr unit PPA Reskrim Polres Minsel,” kata Tangkere.
MT terbukti bersalah, melanggar Pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), serta Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.