MINAHASA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemilu Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan itu dilaksanakan selama tiga hari, 15 hingga 17 Mei 2023.
Kegiatan tersebut di dilaksanakan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Sulut, Supriadi Pangelu.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balroom Yama Resort, Tondano, Kabupaten Minahasa, Senindihadiri sebanyak 426 orang peserta diantaranya, Bawaslu Panwaslu, Kabupaten/Kota Se – Provinsi Sulut, Media Masa, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Kepemudaan dan Pemantau Pemilu.
Kegiatan ini juga menghadirkan 4 narasumber diantaranya, Dr. Abdulrahmat Konoras, Abdul Rivai Polii, Stevan O. Voges dan Toar Palilingan.
Ketua Bawaslu Sulu, Ardiles Mewoh mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar peserta dapat Mengetahui Tentang Peraturan Pemilu, Pada Tahapan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024. Kedua, Peserta memahami tugas dan kewenangannya sebagai bagian dari lembaga untuk memberikan pelayanan terbaik dalam Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu Tahun 2024.
Kemudian, para peserta dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sesual dengan peraturan perundang-undangan yang ada; dan. Keempat, peserta yang juga adalah pemangku kepentingan dan Masyarakat Umum, dapat terlibat aktif untuk menjadi mata dan telinga serta Perpanjang tanganan Penyelenggara Pemilu dalam upaya Menciptakan Pemilu yang Berintegritas sesuai dengan Amana Undang-undang.
“Kelima, Upaya penguatan lembaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui peningkatan kualitas pelayanan dalam proses pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024,” ujar Ardiles saat sambutan.
Adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini, lanjut dia menjelaskan adalah, adanya pengetahuan peserta terhadap Peraturan Pengawasan tahapan pencalonan pemilu 2024, adanya pemahaman peserta akan tugas dan kewenangannya sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilu untuk memberikan pelayanan dalam proses pengawasan pencalonan pemilu 2024.
“Adanya kemampuan peserta untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Ardiles.
Selanjutnya, kata dia, dengan adanya kegiatan ini penguatan terhadap jajaran Bawaslu Provinsi Sulut melalui kegiatan ini untuk bisa memberikan pelayanan dalam proses pengawasan. Dengan adanya kegiatan ini, para peserta dan narasumber dapat meneruskan kepada Masyarakat dapat pro aktif dalam proses pelaporan jika dapatinya adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang diketahuinya.
Lebih lanjut, kata Ardiles, Bawaslu juga mengingatkan Pemerintah untuk mendukung penuh, proses pemilihan serentak tahun 2024, agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.
“Terbentuknya organisasi masyarakat umum yang bertujuan untuk mengawal demokrasi yang bersih di tengah pelaksanaan pemilihan yang rawan terhadap politisasi sara, mobilisasi ASN, dan Politik Uang,” kata Ardiles kembali.