Bahas Penanganan Overstaying Tahanan, Kemenkumham Sulut Gelar Rakor DILKUMJAKPOL dan BNN

DAERAH105 Dilihat

MANADO – Dalam rangka mewujudkan koordinasi, kerjasama dan komunikasi yang baik, dilandasi dengan sikap keterbukaan, kebersamaan dan berkesinambungan diantara Institusi Penegak Hukum di Wilayah Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara hari ini menggelar Rapat Koordinasi Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2023. Kegiatan mengambil tema Penanganan Overstaying Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wilayah Sulut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut (Ronald Lumbuun) memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang digelar di di Swiss-Bell Hotel Manado tersebut. Kakanwil mengungkapkan dalam sambutannya bahwa Rakor bersama seluruh unsur penegak hukum ini diarahkan untuk dapat mensikronkan dan menyelaraskan upaya dalam melaksanakan program dan kebijakan ditingkat pusat, serta untuk membahas permasalahan-permasalahan dilapangan, berkaitan dengan koordinasi dalam proses penegakan hukum.

“Permasalahan atau topik mengenai overstaying ini diambil karena sangat rentan dihadapi. Sehingga diharapkan melalui koordinasi ini, masing-masing institusi dapat bersama-sama mencari solusi terbaik terkait perannya untuk penyelesaian permasalahan overstaying,”jelas Kakanwil

Narasumber pada rapat koordinasi kali ini yaitu Kepala Kepolisian Daerah Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulut, Anthoni Nainggolan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado Djamaludin Ismail, Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Pitra A. Ratulangi) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana yang masing-masing menjelaskan terkait peran dan penanganannya sesuai dan tugas dan fungsi instansi. Turut hadir sebagai peserta para Kepala dan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut baik secara daring/luring.