Anggota DPRD Sulut melaksankan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) tahap pada 27-30 Juli 2023.
Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), menggelar Sosialisasi Ranperda Sulut Tahun 2023 di Desa Watudambo Dua Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, Senin (31/07/2023).
Dalam sosialisasi itu, Legislator Dapil 9Daerah Pemilihan-red) Minut-Bitung ini menjelaskan beberapa hal salah satunya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulut.
Saat itu juga ada hal menariknya yang disampaikan MJP sebelum dilakukan pembahasan Ranperda BRIDA dibutuhkan masukan-masukan dari masyarakat. Dia memberikan kuesioner ke seluruh universitas di Sulut terkait Ranperda tersebut.
“Pertama dalam kaitan penyusunan Ranperda BRIDA wajib libatkan masyarakat dalam produk hukum ini, salah satunya dengan turun sosialisasi langsung ke masyarakat dan saya akan memberikan kuesioner ke seluruh universitas di Sulut terkait Ranperda tersebut,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut ini.
Kemudian, lanjut dikatakan Ketua Partai PSI Sulut ini, mengingat perda dijalankan untuk kepentingan masyarakat maka perlu dibahas dengan teliti. Dia juga bilang, produk-produk Perda harus relevan dengan kepentingan publik yang ketiga kata dia perlu dilakukan pendataan yang tepat.
“DTKS carut marut, akibatnya penerima manfaat banyak tidak sesuai, solusinya sesuaikan dengan 14 indikator kemiskinan dikonfrontasi seluruh unsur pemerintahan sehingga validasi data dilakukan berjenjang,” tegas Politisi Dapil Minut-Bitung ini.
Dirinya juga menegaskan dalam perda Sulut yang dihasilkan di tahun 2023 ini, salah satunya yang menjadi pembahasan adalah terkait perlindungan terhadap Disabiltas.
“Perda perlindungan disabilitas dibuat agar tidak menjadi beban bagi keluarga dan negara dengan mengembangkan SDM mereka sehingga mampu memberi karya sesuai dengan skill,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, yakni soal Perda lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulut bagaimana memberi perlindungan ketenagakerjaan bagi warga kecil, maka dihasilkanlah Perda BPJS ketenagakerjaan mencover warga kecil lewat iuran yang dibayar APBD,” ucapnya.
MJP mengingatkan dan menginformasikan akan pentingnya dukungan Masyarakat terhadap DPRD khususnya DPRD Sulut. Karena dikatakannya, tiga Fungsi DPRD yaitu Legislasi. Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah, kedua fungsi anggaran.
“Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama kepala daerah dan terakhir Pengawasan akan jalannya pemerintahan,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kabag Persidangan, Jerry Hamonsina dan Kabag Umum Jhon Paerunan yang melakukan monitoring bersama para Kasub dan staf pendamping.
Sementara, Arthur Kotambunan. Anggota DPRD Dapil Manado ini melaksanakan Sosranperda di Kantor Lurah Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kamis (27/7/2023).
“Jadi di DPRD Provinsi ada tiga agenda yang dilakukan anggota dewan setiap tahun. Pertama Reses, Sosialisasi Perda (Sosper, red), dan sosialisasi kebangsaan (Sosbang, red),” katanya.
“Setelah dikonsultasikan ke Kementerian, ternyata tidak diperbolehkan lagi kegiatan Sosbang. Menurut Kementerian itu urusannya DPR RI. Tinggal dua agenda yaitu Reses dan Sosper. Tapi sekarang diganti dengan Sosranperda,” tambah Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Arthur yang menghadirkan narasumber Sosranperda yakni, Ine Liow menjelaskan terkait asal muasal BRIDA kepada masyarakat.
BRIDA sendiri merupakan perangkat daerah yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk menunjang aktivitas penelitian dan pengembangan di suatu wilayah. Ini diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 1, dan mengacu dari Surat Edaran Kemendagri Nomor: 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022.
Hingga 14 Juni 2023, sudah ada 51 BRIDA yang terbentuk. Ini tersebar di sembilan provinsi, seperti Bali , Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Papua Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Sulut menjadi wilayah yang segera menyusul.
“Pembentukan BRIDA baru bisa dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), BRIDA bersinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” pungkasnya.
Sementara itu, Inggried Sondakh, Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (29/7/2023), turun lapangan menjumpai kontituen untuk mensosialisasikan di Desa Sea Dua, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menghadirkan narasumber yaitu Stevie Kalagis yang notabene seorang dosen di Politeknik Negeri Manado.
Dalam sambutannya, dirinya mengatakan bahwa saat ini 45 Anggota Dewan sedang melaksanakan kegiatan rutin yaitu Sosialisasi Rancangan Perda BRIDA.
“Untuk itu diharapkan masyarakat bisa memberikan masukan terhadap Ranperda BRIDA sebelum dibentuk sebagai Perda. Saya mau ada andil masyarakat dalam pembentukan ranperda tersebut,” ucap Inggried yang juga sebagai.
Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi ini berharap agar masyarakat yang ikut kegiatan sosialisasi ini bisa meneruskan informasi tentang Ranperda BRIDA itu.
“Kiranya sebagian masyarakat yang hadir bisa menyampaikan Ranperda ini kepada masyarakat luas,” tandas Legislator dapil Minahasa Tomohon ini.
Sementara itu, Stevie Kalagis mengatakan, setiap kebijakan pemerintah harus di dukung oleh produk hukum yaitu peraturan daerah. Dia juga sorotip perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dimana, pada tahun 2022 ditemukan beberapa permasalahan di daerah.
“Mulai dari belum optimalnya hilirisasi potensi unggulan berbasis sumber daya alam, belum terwujudnya pengembangan hubungan internasional untuk kawasan timur Indonesia juga masih lemahnya upaya kesiapsiagaan, mitigasi dan adaptasi bencana serta masih terbatasnya akses dan mutu layanan dasar,” ungkap Kaligis.
Lebih lanjut disampaikan Kaligis permasalahan lain yang dihadapi yaitu belum optimalnya peningkatan produktivitas sektor tanaman pangan untuk mendukung peran sulawesi sebagai lumbung pangan nasional.
Sebut Kaligis, tata kelola dan kelembagaan pengelola kawasan metropolitan belum optimal. Lebih lagi, masih rentannya ketahanan fisik dan sosial atas perubahan iklim, bencana, polusi dan abrasi pantai serta rentan terhadap kesenjangan sosial dan kemiskinan kota.
Dirinya pun berharap dengan adanya Perda BRIDA nantinya bisa memberikan terobosan dalam mengatasi permasalahan yang ada di Sulut.
Perlu diketahui, sebagaimana Perda Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2016 yang diybah dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 bahwa Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulut berdiri sendiri dengan tugas pokok dan fungsi melaksanakan penelitian dan pengembangan daerah. Kelembagaan riset dan inovasi daerah hanya berubah nomenklatur yaitu Bappelitbang menjadi BRIDA melalui penetapan dalam Peraturan Daerah.