manadosiana.net, Tomohon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengelar kegiatan “Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi” yang dilaksanakan di Kelurahan Kakaskasen II, Tomohon Utara (Tomut) Kota Tomohon.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Walikota Kota Tomohon Carol Senduk, Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang, dan Kakanim Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi Juniartha.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Walikota Kota Tomohon Carol Senduk, dalam sambutannya beliau menyampaikan dukungan dan apresiasi kementrian hukum dan ham RI melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dengan diadakannya Kegiatan Edukasi Desa Binaan Imigrasi terkait TPPO dan TPPM Yang dilaksanakan di kota Tomohon oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun, dimana beliau juga sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kakanim Kelas I TPI Manado beserta jajaran karena kegiatan desa binaan imigrasi ini pertama dan perdana dilakukan di wilayah Sulawesi Utara dan berharap kegiatan ini terus diadakan secara berkelanjutan, dimana tujuannya adalah untuk mencegah TPPO dan TPPM.
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah BP3MI Sulawesi Utara, Disnaker Kota Tomohon dan Masyarakat Kelurahan Kakaskasen II.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Dipilihnya desa/Kelurahan kakaskasen II ini karena merupakan karena merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia, diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan Edukasi ini masyarakat lebih bisa mengerti dan memahami terkait alur dan prosedur untuk bekerja di luar negeri secara legal dan prosedural.
Komentar