Manadosiana.net, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado melakukan Uji Publik terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kota Manado dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Rancangan tersebut berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum no 6 tahun 2022.
Kegiatan yang dihadiri dari perwakilan partai politik, akademisi, tokoh masyarakat, dan media di hotel berbintang Manado, Kamis (15/12/2022) dibuka langsung Ketua KPU Kota Manado, Jusuf Wowor.
Pada kesempatan itu, Jusuf Wowor mengatakan kegiatan ini untuk mendengarkan langsung tanggapan dari peserta yang hadir mengenai penataan dapil di Manado untuk Pemilu 2024.
“KPU Manado hanya menyusun. Selajutnya untuk tanggapan akan diteruskan ke KPU RI, ” kata Jusuf.
Selajutnya, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manado, Moch. Sahrul Setiawan memaparkan 2 rancangan yang disediakan KPU Manado berdasarkan jumlah penduduk 476.910
di Kota Manado
Rancangan 1:
Dapil 1: Wenang 34.589 Penduduk – Wanea 62.754 penduduk,
8 kursi
Dapil 2: Sario 22.905 Penduduk– Malalayang 65.740 penduduk,
7 kursi
• Dapil 3: Bunaken 27.508 Penduduk– Tuminting 58.320 penduduk – Bunaken Kepulauan 6.855 penduduk,
8 kursi
• Dapil 4: Singkil 54.999 Penduduk– Mapanget 65.570 penduduk,
10 kursi
• Dapil 5: Tikala 32.061 penduduk– Paal Dua 45.609 penduduk,
7 kursi.
Rancangan 2:
• Dapil Kota Manado 1: Singkil 54.999 penduduk – Wenang 34.589,
8 kursi
• Dapil 2: Bunaken 27.508 penduduk – Tuminting 58.320 penduduk – Bunaken Kepulauan 6.855 penduduk,
8 kursi
• Dapil 3: Mapanget 65.570 penduduk – Paal Dua 45.609 penduduk,
9 kursi
• Dapil 4: Tikala 32.061 penduduk – Wanea 62.754 penduduk,
8 kursi
• Dapil 5: Sario 22.905 penduduk– Malalayang 65.740 penduduk,
7 kursi.
Usai pemaparan, para peserta yang hadir banyak menolak rancangan yang ditawarkan KPU Kota Manado. Bahkan beberapa perwakilan partai politik meminta agar kembali pada aturan Pemilu lalu tanpa ada perubahan Dapil ataupun kursi.
Mendengar hal itu, Sahrul menjelaskan, KPU Kota Manado tidak punya kepentingan apapun. Diapun menegaskan KPU Manado menjalankan tugas masih sesuai aturan.
“Kami KPU Manado hanya merancang namun yang menentukan KPU RI. namun sesuai aturan diberi ruang untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta yang selanjutnya akan di teruskan ke KPU RI,” jelasnya.
Selain itu, Sahrul mengakui tanggapan masyarakat paling banyak memilih rancangan satu sedangkan dua ditiadakan saja.
“Untuk proses penetapan 1 Januari sampai 9 Februari (2023). Terkait 2019 tidak bisa dilakukan karena berdasarkan aturan dan perhitungan hasil alokasi kursi tetap harus mengikuti rumus yang sudah ada dari peraturan KPU, ” ujarnya.
(Anes)
Komentar