Tersangka Korupsi Biaya Operasional Kantor BRI Unit Ulu Kepulauan Siau, Diserahkan Tim Penuntut Umum Kejati Sulut

EKBIS, HUKUM115 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima penyerahan tersangka JAG Alias Julius dan barang bukti (tahap II) dari Jaksa penyidik Kejati Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya operasional kantor BRI Unit Ulu, Rabu, (13/7).

Berdasarkan rilis yang diterima nomor: PR – 01/P.1/Penkum/07/2022, yang diterbitkan oleh Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tertanggal 13 Juli 2022, ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

​​​Mantan supervisor BRI Unit Ulu Siau ini, disangkakan telah menggunakan biaya operasional kantor Bank BRI Unit Ulu Siau, dengan melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadi dan rekening rekan atas nama RHM alias Reven yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Adapun kerugian Bank BRI Unit Ulu Siau sebesar Rp2.089.488.730.

Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2022 s.d 1 Agustus 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Aditia Aelman Ali, SH., MH Nomor: PRINT – 112/P.1.20/Ft.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Komentar