Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut di Vaksin COVID-19 Tahap I

Vaksin Bio Farma

Manadosiana.net, MANADO – Sebanyak 17 dari 45 Anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendaftarkan diri untuk melakukan vaksiniasasi. Namun, 3 dari 17 Anggota DPRD yang mendaftar, belum bisa melaksanakan vaksin karena tidak lolos screening.

Dari pantauan media ini, kegiatan Vaksinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna mulai sekitar pukul 8:30 Wita hingga 12:30 Wita.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19, dr Steaven Dandel MPH, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulut, Glady Kawatu didampingi Kepala Bagian (Kabag) Umum, Jhon Paerunan beserta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel menyampaikan bahwa tahapan Vaksinisasi ada dua gelombang.

Steaven bilang, untuk tahap pertama yakni Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), yang menurutnya telah selesai dilakukan pada bulan Februari, dan tinggal menyelesaikan untuk penyuntikan vaksin dosis tahap dua.

Dijelaskan Dandel, untuk gelombang kedua targetnya adalah pelayanan publik, salah satu yang masuk kriteria adalah Pimpinan beserta Anggota DPRD. Menurutnya, ada sekitar 440 Anggota DPRD yang ada di seluruh Kabupaten dan Kota di Sulut. Untuk itu, di DPRD Sulut diadakan vaksinisasi terpusat.

Dandel menututrkan, sebenarnya para Anggota DPRD tersebut bisa saja melakukan penyuntikan vaksin ke fasilitas kesehatan (Faskes). Namun kata Dia, dengan berbagai petimbangan kesibukan, maka Dinkes Sulut membuka Posko penyuntikan Vaksin berpusat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sulut.

“Jadi, untuk Anggota DPRD yang belum sempat di vaksin, tentunya pihak kami akan menyesuaikan dengan tenaga vaksinator yakni untuk jadwal penyuntikan vaksin. Besok kita akan menyesuaikan jadwal. Kalau besok jadwal kosong, kita akan kembali lagi untuk melanjutkan penyuntikan vaksin disini (Gedung DPRD),”

Bagi Anggota DPRD yang telah memiliki surat Vaksinisasi, lanjut Dandel mengatakan bahwa, surat tersebut bukan jaminan untuk dipakai saat melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Kata Dandel, baru-baru ini Menteri Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran untuk mengakomodir hal tersebut. Dia bilang, Satgas COVID-19 pusat belum membuat kebijakan terkait apakah surat Vaksinisasi bisa dipakai untuk melakukan perjalanan keluar daerah.

“Nanti kedepan, karena sudah ada dasar hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini, pasti akan diadakan perubahan untuk surat edaran, tapi hanya berlaku hanya bagi yang sudah melakukan penyuntikan vaksin,” terang Dandel.

Sementara, Ketua DPRD Sulut, dr Fransicus Andi Silangen kepada Anggota DPRD yanng belum sempat di vaksin agar secepatnya melakukan penyuntikan vaksin. Kata Andi, Vaksin itu aman dan dijamin tidak ada komplikasi yang membahayakan. Dia juga bilang penyuntikan vaksin ini merupakan program wajib untuk seluruh rakyat Indoensia dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Tidak pernah saya mendengar berita, lihat di lapiran laporan mengenai efek vaksinasi ini. Jadi saya tegaskan semua anggota DPRD akan di vaksin. Termasuk wartawan,” katanya.

DI tempat yang sama, Sekwan Sulut, Glady Kawatu mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulut, karena sudah memfasilitasi kegiatan vaksinisasi tersebut. Dirinya berharap, akan mengoptimalkan kinerja serta akan terasa lebih aman ketika para Anggota DPRD sudah divaksin.

Karena menurut Sekwan, dalam kondisi pandemi COVID-19 para Legislator sering melaksanakan rapat-rapat yang dilakukan secara tatap muka langsung.
Sehingga, kata Glady, dengan adanya proses penyuntikan vaksin kepada para Legislator, ketika nantinya ketika berkontak langsung dengan konstituen, bisa terjaga keselamantannya.

“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Pak Sekprov Sulut, Edwin Silangen serta Dinkes Sulut yang sudah memfasilitasi vaksinansi di Kantor DPRD,” ujar Glady.

 

Komentar