Manadosiana.net, Manado – Komisioner Bawaslu Minahasa Utara (Minut) Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rocky Ambar SH, mengatakan, perilaku ASN dalam mengunakan media sosial tetap dipantau Bawaslu bersama jajaran. Hal itu dikarenakan tahapan Pilkada sudah dimulai. Untuk itu netralitas ASN pun dituntut agar tidak ada keberpihkan kepada salah satu calon kepala daeerah.
“Artinya sikap dan tingkah laku ASN perlu diingatkan agar tidak terlibat politik praktis,” Kata Rocky Ambar kepada Manadosiana.net, Kamis (9/7/2020) di Kantor Bawaslu Minut.
Ambar menegaskan, perilaku ASN dalam menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan kampanye di media sosial dari salah satu calon kepala daerah termasuk dalam pelanggaran netralitas. Menginggat ASN merupakan petugas public sehingga itu masuk pada ranah pelanggaran etik.
“Jadi disini menjaga netralitas dia (ASN), jangankan calon, status bakal calon saja tidak bisa disukai, komen, dan share foto, termasuk ada indentitas bakal calon pun tidak bisa karena secara tidak langsung itu sudah memberikan dukungan,” ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu Minut yang diberikan kewengan tidak main-main dalam melakukan penindakan. Apalagi terkait netralitas ASN dibatasi dengan aturan UU ASN yang kemudian diberikan kepada Bawaslu untuk melakukan penindakan atas pelanggaran.
“Jadi kita juga fokus terhadap langkah-langkah dari gerak-gerik ASN,”.
(Anes Tumengkol)
Komentar