Tak Hanya Dana Lahan Pekuburan, Praktisi Hukum Desak Kejari Minut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Stunting Desa Wori

MINAHASA RAYA17 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Masalah tata kelola anggaran di Desa Wori, Minahasa Utara, tampaknya kian berlapis. Belum selesai perkara dugaan penyalahgunaan dana lahan pekuburan senilai belasan juta dari hibah awal tahun 2025, kini perhatian publik juga tersedot pada pengelolaan dana program pencegahan stunting  anak. Kedua kasus krusial ini dikabarkan telah dilaporkan secara resmi ke berbagai lini penegak hukum.

​Praktisi hukum senior, Hanafi Saleh, SH, membenarkan bahwa laporan dana stunting telah dilayangkan oleh perwakilan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, Polda Sulawesi Utara, hingga Kejaksaan Tinggi Sulut. Hanafi menilai program stunting bersentuhan langsung dengan hak anak-anak desa untuk mendapatkan gizi yang layak dari negara.

​”Kalau menyangkut stunting itu, memang betul sudah masuk di dalam daftar laporan ke Kejaksaan Negeri Minut. Ini kan uang negara yang diturunkan untuk kepentingan dan pemanfaatan anak-anak kita, agar gizinya terpenuhi dengan baik,” kata Hanafi menjelaskan urgensi kasus tersebut.

​Dia menyoroti dugaan adanya manipulasi di lapangan terkait pembagian bantuan suplemen gizi anak, seperti susu, yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Kementerian Kesehatan. Hanafi mencontohkan indikasi pemotongan jatah gizi, seperti pengurangan takaran pemberian susu anak demi meminimalkan biaya pengeluaran anggaran desa.

​”Negara memberikan fasilitas untuk anak-anak agar gizinya baik, misalnya susu dan lain-lain, itu harus sesuai standar yang ditetapkan. Kalau tidak, misalnya saja dua saset susu terus dibuat delapan gelas untuk kepentingan anak-anak, apa begitu petunjuknya? Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

​Demi memastikan proses hukum berjalan tegak, Hanafi bersama tokoh masyarakat berkomitmen untuk mengawal langsung perkembangan laporan ini di Kejari Minahasa Utara dalam waktu dekat. Dia berharap tidak ada toleransi bagi oknum aparat desa yang nekat menyunat dana kemanusiaan, baik dana lahan pekuburan warga maupun hak gizi balita Wori

Komentar