manadosiana.net, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulut bersama Barang Anggaran (BANGGAR) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat pembahasan ranperda yang pelaksanaannya di gelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Sulut, dibuka oleh ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, Senin (30/6/2025).
Dalam rapat tersebut sederetan pembahasan mulai dibahas satu per satu. Legislator dari partai Gerindra, Louis Carl Schramm SH.MH, mengusulkan dihadapan OPD terkait Pajak Alat Berat (PAB). Menurutnya ini merupakan pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah.
Hal ini mengundang reaksi positif dari pemerintah Sulawesi Utara akan usulan tersebut dalam hal ini butuh kordinasi Pemprov dalam menyikapi akan hal positif tersebut.
Schramm melihat pengenaan PAB ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
“Tentang hal tersebut PAB jelas menambah devisa pendapatan kas Daerah, yang digunakan untuk berbagai aktivitas tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan,” tutup Louis
Rapat pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Senin (30/06/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Stella Runtuwene dan Royke Anter serta anggota Banggar Sulut.
Dari pihak eksekutif hadir Plt Sekretaris Provinsi, Denny Gallang. Dalam kesempatan tersebut, Vonny Paat salah satu anggota Banggar suarakan protes atas banyaknya SKPD tidak hadir di rapat itu.
“Kalau untuk BAPEDA kami masih bisa maklum karena ikut musrembang, tapi kalau SKPD lain? Kan tidak mungkin semua SKPD mendampingi BAPEDA di musrembang. Mohon penjelasan pak Plt Sekprov,” tegas Paat.
Mangala pun menjlaskan, ada beberapa yang tidak hadir hari ini karena ada zoom meeting dengan jakarta, pak gubernur juga hadir di zoom meeting itu. Ada juga yang sakit. “Kami mohon maaf karena tadi lupa menyampaikan,” tutup Gallang.
Banggar DPRD Sulut bersama TAPD Sulut membahas pertanggungjawaban APBD 2024. (Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2024 berlangsung dinamis di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (30/06/2025).
Anggota Badan Anggaran (Banggar), Vonny Paat, memberikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Saya ingin mengetahui isi LHP BPK. Apakah ada rekomendasi administratif yang harus ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, atau bahkan rekomendasi ganti rugi dalam waktu 60 hari ke depan? Karena hal ini tidak terlihat dalam materi yang kami terima. Mohon penjelasan,” tegas Paat di hadapan Ketua TAPD Provinsi Sulut, Thalis Gallang, dan jajaran eksekutif lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Thalis Gallang, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Sulut, menjelaskan bahwa BPK RI memang memberikan sejumlah catatan, baik bersifat finansial maupun non-finansial.
“Untuk temuan non-finansial, sebagian besar berkaitan dengan administrasi, seperti surat perintah gubernur kepada SKPD teknis agar menyiapkan dokumen-dokumen yang belum sempat dimasukkan dalam pemeriksaan. Totalnya ada sekitar 129 dokumen,” ungkap Gallang.
Sementara itu, temuan bersifat finansial mencapai lebih dari Rp7 miliar. Menurut Gallang, temuan ini menyangkut berbagai pihak, mulai dari bendahara, pegawai negeri sipil non-bendahara, hingga pihak ketiga
“Misalnya, ada pegawai yang seharusnya cuti tapi masih menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), atau pegawai yang sudah pensiun namun gajinya masih dibayarkan 100 persen,” jelasnya.
Terkait pihak ketiga, Gallang menambahkan bahwa telah digelar sidang Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), dengan 30 pihak yang dipanggil. Dari jumlah tersebut, 17 pihak hadir, sementara 13 lainnya meminta penjadwalan ulang.
“Potensi pendapatan yang akan masuk ke kas daerah dari pihak ketiga ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Hal ini berdasarkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh mereka, dengan tenggat waktu maksimal 23 Juli 2025,” tambahnya.
Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi oleh Wakil Ketua Stela Runtuwene dan Royke Anter. Turut hadir pula anggota Banggar lainnya seperti Henry Walukow, Pierre Makisanti, Dea Lumenta, Amir Liputo, Berty Kapojos, Cindy Wurangian, Jein Laluyan, Remly Kandoli, Julitje Maringka, dan Louis Carl Schramm.
Dari pihak TAPD, hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut June Silangen, Kepala Badan Keuangan Clay Dondokambey, serta perwakilan dari Biro Hukum Flor Krisen, dan sejumlah pejabat lainnya.
Komentar