Manadosiana.net, MANADO – DPRD Kota Manado bakal memanggil Camat Tikala dan Kasat Pol PP Kota Manado atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Alasannya, berdasarkan laporan masyarakat dengan mendatangi langsung kantor DPRD Manado, Camat Tikala dan Kasat Pol PP Kota Manado telah menggangu ketertiban masyarakat serta memaksa masuk pekarangan tanpa ijin dari keluarga Meylinda Salampessy.
“Hari Rabu tanggal 23 September kami akan panggil semua pihak yang bersengketa. Mulai dari Camat, Pol PP, keluarga Salampessy dan Gun Honandar,” kata anggota DPRD Kota Manado, Lucky Datau bersama Boby Daud, Hengky Kawalo, Suyanto Yusuf, dan Zakarias Tatukude usai turun lapangan di lokasi sengketa tanah yang beralamat di kelurahan Tikala Baru.
Menurut poltisi Partai Amanat Nasional, persoalan sengketa tanah bukan ranahnya DPRD, tetapi wilayah yudikatif. Namun berdasarkan surat yang masuk memfasilitasi, tentunya DPRD bisa mempertemukan semua pihak agar mendapatkan jalan keluar.
“Karena lembaga ini (DPRD) paling tinggi ialah asas musyawarah mufakat. Sedangkan kalau wilayah hukum sudah bukan wilayah DPRD. Nanti biarlah proses hukum berjalan. Tetapi aspirasi masyarakat tidak serta ditelan mentah. Makanya tadi kami turlap untuk melihat objek sengketa seperti apa. Tetapi sekali lagi kami tidak akan masuk di situ,” ujarnya.
Berdasarkan informasi masyarakat beberapa hari lalu Sekcam Tikala berjaga dari pagi hingga malam di lokasi tersebut.
(Anes Tumengkol)
Komentar