MINUT – Akhirnya menunggu sekian tahun, persoalan tanah antara, Jenny Tuegeh sebagai penggugat, termohon kasasi, termohon PK dan pemohon eksekusi dan Herman Doodoh selaku tergugat, pembanding, pemohon kasasi, pemohon, termohon eksekusi, telah selesai dengan damai. Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan itu dengan cara kekeluargaan.
Perdamaian kedua Keluarga tersebut inisiasi oleh Kepala Kepala Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi, James Mochtar Masili didampingi kedua Kuasa Hukum Keluarga tersebut. Proses perdamaian itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Airmadidi,
“Jadi, pas mau dilaksankan eksekusi. eksekusi yang di tetapkan PN Airmadidi pada tanggal 30 November 2023 itu, dan sudah stanby semua, saya mengusulkan untuk ada perdamaian di PN Airmadidi, di fasilitasi Kepala Kepala Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi, James Mochtar Masili. Intinya happy ending,” kata Kuasa Hukum Jenny Tuegeh, Jantje Chris Noya dan Malingkonor Legio Mario, kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Perdamaian kedua [ihak ini, lanjut dikatakan Chris, akan diberita acarakan atau akta perdamaian.
“Terjadi kesepakatan perdamaian , dari hati ke hati secara lisan antara termohon eksekusi yang bermohon kepada kami pemohon eksekusi. Ini akan kami tuangkan dalam akta perdamaian kedua pihak. pekan depan dipastikan sudah selesai,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau bagaimana pembicaraan soal ganti rugi, akan diatur secara bijaksana oleh kedua belah pihak.
Dia pun berharap mendekati momen Hairi Kelahiran Yesus Kristus, kedua pihak selalu hidup rukun dan damai, dan tiggalkan segala persoalan. Apa yang sudah terjadi, biarlah berlalu dalam damai sukacita.
“Kemenangan paling indah adalah, memenangkan pertandingan, pertarungan, pertempuran, tanpa perlu berperang. Semoga damai Natal nanti selalu menyertai kedua belah pihak ini. Amin,” kata Chris kembali.
Komentar