Manadosiana.net, MINUT – Ronni Katoandago, ahli waris almarhum Harta Katiandago, Denny Katiandago, menuntut agar tanah seluas 310m² yang saat ini yang diduga diserobot oleh Ko Yohan, agar mengosongkan lahan tersebut.
Karena menurut tanah yang ada di dekat bundaran tugu Tumatenden, Airmadidi, tepatnya di Kelurahan Sukur sudah menjadi hak milik Hart Katiandago, dari hasil pembelian pada tahun 2012 lalu. Dan telah terdaftar di Kantor Kelurahan Sukur, dalam register tanah nomor: 1077 folio: Nomor 390 Tahun 2013.
“Tanah ini sudah dibeli oleh ayah kandung saya, Hart Katiandago. Almarhum ayah saya membeli tanah itu pada tahun 2012 sebesar Rp 5 juta,” ujar Ronni.
Langkah-langkah damai sudah pernah ditempuh diantaranya melakukan pertemuan untuk mediasi selama tiga kali di Kantor Kelurahan, tapi kata dia, Ko Yohan tidak pernah datang.
“Kami pun sudah melakukan somasi dua kali. Tapi, yang bersangkutan tidak membalas somasi tersebut, ujar Ronni kembali.
Diketahui, Ronni adalah rakyat miskin yang menuntut keadilan atas hak tanah tersebut. Dirinya meminta tolong kepada salah satu pengacara handal James Bastian Tuwo untuk mendampingi jalannya proses tersebut.