Tangani Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polda Sulut, Hanafi Minta Presiden Prabowo Pantau Isu ‘Backing’

Jika Ada Mekanisme Hukum yang Menyimpang, Kami Lawan

HEADLINE50 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Kartini Gaghansa bersama tim pengacaranya mendatangi Urbinpam Paminal Polda Sulawesi Utara, Selasa (31/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi.

​Laporan ini buntut dari dihentikannya penyidikan (SP3) sebuah kasus yang tengah diperjuangkan Kartini. Pihaknya menilai ada yang tidak beres dalam penghentian perkara tersebut.

​Selama hampir 3 jam di ruang penyidik Propam, Kartini diberondong 10 pertanyaan. Pengacaranya, Hanafi Saleh, menyebut kliennya telah menjawab semua pertanyaan dengan tegas.

​”Seluruh pertanyaan dijawab dengan tepat. Intinya, kami menduga ada prosedur yang diterjang dalam penerbitan SP3 itu,” ujar Hanafi usai pemeriksaan.

​Hanafi menegaskan bahwa tindakan Kombes Pol Suryadi diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022. Ia menyoroti adanya pasal-pasal soal penyalahgunaan kewenangan yang dianggap merugikan kliennya.
​”Klien kami berpegang pada aturan. Ada dugaan kuat Pasal 10 dalam Perkap tersebut dilanggar oleh terlapor,” tambahnya.

​Menariknya, tim hukum juga merespons isu miring soal adanya tekanan dari pihak ketiga atau sosok “backing” berpangkat Jenderal yang punya akses ke Istana. Hanafi meminta agar hukum di Sulut tidak boleh takut pada intervensi mana pun.

​Tak main-main, Hanafi bahkan membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus ini. Ia meminta Presiden memantau jika benar ada orang dekat yang sengaja “pasang badan” untuk menutup-nutupi kasus.
​”Wahai Bapak Presiden Prabowo, kami mohon dengan hormat agar Bapak menilai masalah ini. Kami adalah pejuang Bapak yang percaya pada janji penegakan hukum yang adil,” tegasnya.

​Terkait langkah selanjutnya, tim hukum akan fokus mengawal proses di Propam terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan praperadilan. Mereka memastikan tidak akan tinggal diam jika ada mekanisme hukum yang menyimpang.

​”Jika ada hal di luar hukum yang bikin kasus ini mati (SP3), kami sebagai lawyer akan tetap lawan,” pungkas Hanafi.(*/Redaksi)

Komentar