MANADO – Wenny Lumentut dalam hal ini sebagai penggugat atas perkara Nomor 380/Pdt.G/2022 terkait sengketa tanah di wilayah Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok Kepolisian Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tondano dinyatakan berhak atas objek tanah yang disengketakan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nurdewi Sundari, Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Negeri Tondano.
Usai sidang pembacaan putusan, Heivy Mandang cs sebagai Kuasa Hukum Wenny Lumentut saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan telah terbukti bila cliennya yaitu penggugat Wenny Lumentut sebagai pemilik sah objek tanah yang disengketakan.
“Terbukti dan terjawab sudah bahwa pak Wenny adalah pejabat yang bertanggungjawab, sebagai pembeli yang baik. Dan dia melakukan ini sebagai pribadi bukan tugasnya selaku wakil walikota,” ucap Mandang.
Untuk itu lanjut Mandang apa yang telah dilakukan oknum-oknum dengan melakukan pembunuhan karakter terhadap Wenny Lumentut akan di proses hukum.
“Kami (pengacara,red) menyatakan saat ini akan memproses pidana, karena hal itu adalah pembunuhan karakter yang telah memfitnah pak Wenny dan hal itu merupakan perbuatan pidana,” tegas Mandang.
Sekali lagi disampaikan Mandang, langkah hukum yanh di tempuh Wenny Lumentut bukan sebagai mafia tanah.
“Tetapi untuk mempertanggungjawabkan haknya, ingin menuntut haknya, karena pak Wenny adalah pembeli yang beretikad baik,” tandas dia.
Sebagai informasi, Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 sebelumnya diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH terhadap Tergugat I Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu Tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut Tergugat I, Petricks Patiasina turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut Tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut Tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut Tergugat V.
Komentar