Pertamina Sanksi 15 SPBU “Nakal” di Sulut, Berikut Rinciannya

HEADLINE38 Dilihat

MANADO – Sebanyak 15 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Sanksi tersebut berdasarkan hasil sidak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, dalam kurung waktu September hingga Oktober Tahun 2023.

Dari hasil sidak tersebut, Pertamina menemukan
sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar. Selain itu juga ada temuan penjualan BBM PSO menggunakan drum, jerigen dan sejenisnya tanpa terbukti menggunakan Surat Rekomendasi dari instansi terkait dan penyalahgunaan QR Code khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, 15 SPBU yqng melanggar tersebut diberikan sanksi.

Dikatakan Fahrougi, sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian penyaluran BBM Pertalite JBKP selama satu bulan, sanksi wajib membayar selisih harga keekonomian Pertalite JBKP kepada Pertamina hingga ancaman pencabutan izin secara permanen.

“Pertamina tegas dalam memberikan saksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti nakal dan ikut serta melakukan penimbunan atau bekerjasama dengan dengan industri. Masyarakat yang melihat langsung di lapangan pelanggaran bisa langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk dilakukan penyidikan, penyelidikan hingga penindakan berdasarkan hukum,” katanya, Selasa (14/11/2023).

Sementara, Dewan Energi Nasional, Dr Ir Musri MT, mendorong masyarakat melakukan transaksi sehingga menyebabkan antrean di sejumlah SPBU. Dia menyebut penurunan harga BBM jenis Pertamax dan sejenisnya harusnya mendorong masyarakat untuk migrasi dari BBM subsidi ke non subsidi.

“Harusnya adanya migrasi, tetapi masyarakat kita walaupun bedanya dikit maka akan dicari yang murah,” terang Musri.

Terkait dengan BBM Non Subsidi, Pertamina mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program promo MyPertamina “Hemat Sampai Akhir Tahun”. Fahrougi menyebut program ini akan memberikan cashback jika melakukan transaksi secara cashless menggunakan aplikasi MyPertamina hingga 8%

Berikut 15 SPBU yang terkena sanksi dari Pertamin:

1. SPBU di Jalan Kadoodan, Lingkungan I, Bitung

2. SPBU di Jalan Raya MAnado – Bitung, Kelurahan Manembo-Nembo, Kota Bitung

3. SPBU di Desa Kotabangon

4.SPBU di Desa Kosio, Kecamatan Dumoga, Bolmong

5.SPBU di Desa Poigar II, Dusun II.

6.SPBU diJalan Raya MAnado – Tomohon KM 11, Minahasa

7.SPBU di Desa Tuyat, Kecamatan Lulak.

8.SPBU di Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tumunting, Manado

9.SPBU di Jalan Raya MAnado – Tomohon

10. SPBU di Kelurahan Matani Satu, Tomohon.

11. SPBU di Jalan Martadinata, Paal Dua, Manado.

12. SPBU di Jalan Pingkan Matindas, Kelurahan Dendengan Dalam, Manado.

13. SPBU di Jalan A.A MAramis, Kairagi, Manado.

14. SPBU di Desa Poigar

15. SPBU di Desa Kapitu, Minsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *