manadosiana.net, Manado – Puluhan orang mengatasnamakan Forum Keadilan Agraria bagi Petani & Nelayan Sulawesi Utara, melakukan aksi di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sulut, Senin (20/6).
Demo yang sempat terjadi ricuh ini menuntut agar Pemerintah melalui Kanwil ATR/BPN agar segera menindaklanjuti persoalan tanah di tiga lokasi yakni; Desa Paputungan, Jayakarsa, Tanah Putih di Kabupaten Minut, Desa Tiberias di Kabupaten Bolmong dan persoalan tanah di Kelurahan Candi, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Koordinator pendemo, Didi Koelagan minta agar Pemerintah basmi dan berantas Mafia Tanah sampai ke akar-akarnya. Bongkar keterlibatan aparat Polri, ATR/BPN dan pengusaha yang memanipulasi hukum dan merampas tanah-tanah rakyat. Tangkap, Pecat, dan penjarakan Mafia Tanah di Sulut. Stop kriminalisasi warga.
Mereka juga menuntut Polda Sulut dan BPN/ATR Sulut melaksanakan Tugas Sesuai Undang-Undang, dan minta agar Polda Sulut segera tindaklanjut laporan-Laporan Polisi dari warga Desa Paputungan dan warga Candi yang telah “berkarat” di Polda Sulut, dan mengambil alih Laporan Polisi warga Tiberias dari Polres Bolmong,” ujar dia.
koordinator pendemo, Didi Koelagan.
“Mendesak Polda Sulut melakukan gelar perkara secara terjadwal untuk sengketa pidana terkait tanah di Desa Tiberias, Paputungan, Jayakarsa, Tanahputih, dan Candi Bitung,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sulut, Lutfi Zakariamengatakan, sesuai data yang masuk pihak ATR/BPN, semua persoalan sudah melalui tahap peradilan.
“Kalau di Bolmong sudah melalui proses peradilan. Dalam peradilan itupun, sampai di tingkat kasasi itu tidak diterima atau NO (putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil), dan di putusan perdata, Masyarakat, di tingkat pertama menang, kedua juga menang tetapi kemudian dibatalkan dalam putusan MA (Mahkamah Agung).
“Hal ini tentunya ATR/BPN, apabila sudah masuk peradilan, kita selalu tunduk pada putusan-putusan peradilan. Karena ini adalah Negara hukum, tentunya peradilan itu adalah majelis yang paling tinggi yang kita memutuskan segala persoalan,” ujarnya.
Kalau Masyarakat nanti ada upaya-upaya hukum lainnya, pihak ATR/BPN selalu mempersilakan dan itu adalah hak dari masyarakat dan dibenarkan oleh hukum.
“Sekali lagi, kami tunduk terhadap putusan-putusan pengadilan,” ujar Lutfi kembali.
Komentar