Ternyata BK DPRD Talaud belum tahu Soal Penahanan DNB di Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Kepulauan Sula

HEADLINE38 Dilihat

manadosiana.net, TALAUD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menahan seorang anggota legislatif berinisial DNB dari Kabupaten Kepulauan Talaud, atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 1,32 miliar.

Ironisnya, di tengah langkah penegakan hukum ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Talaud tempat DNB bernaung, menyatakan belum menerima surat tembusan resmi terkait penahanan tersebut.

​Ketua BK DPRD Talaud, Dona Framita Sala Tine, S.E., mengkonfirmasi bahwa hingga Jumat (5/12/2025), pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan formal dari penyidik.

“Sejauh ini belum ada tembusan untuk BK,” ujar Dona, dikutip dari sidesulut.com, sembari menambahkan bahwa BK baru akan mendalami kasus ini setelah menerima surat resmi yang sah.

​Penahanan DNB dilakukan setelah penyidik Kejari Kepulauan Sula menemukan bukti kuat kerugian negara dalam kasus proyek fiktif Jalan Saniahaya–Modapuhi.

​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, Raimond, menjelaskan modus operandi dalam kasus ini.

Menurutnya, proyek infrastruktur tersebut diduga kuat tidak pernah terealisasi di lapangan.

​”Proyek itu fiktif, namun tersangka DNB telah menerima pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari nilai total pekerjaan,” jelas Raimond.

​Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp1.320.288.177. Angka ini merujuk pada Laporan Hasil Audit (LHA) Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang diterbitkan pada 29 November 2025.

​Dalam rangka menjamin kelancaran proses penyidikan, DNB diperintahkan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Ternate. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, yakni mulai 4 hingga 23 Desember 2025.

​Raimond menegaskan, keputusan penahanan diambil untuk mencegah tersangka berupaya menghilangkan alat bukti atau menghambat jalannya proses hukum. Penyidik sejauh ini telah memeriksa 14 saksi dan 1 ahli, serta menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti pendukung.

​Meski demikian, Ketua BK DPRD Talaud, Dona Framita Sala Tine, menyatakan bahwa meskipun pihaknya telah mendengar kabar penahanan DNB melalui media, BK belum dapat memberikan tanggapan resmi atau mengambil sikap internal.

​”Kami sudah dengar beritanya tapi saat ini juga masih akan dalami lebih lanjut. Jadi, belum bisa memberi tanggapan lebih sebelum ada tembusan resmi,” tutup Dona, menekankan bahwa BK akan mengikuti prosedur formal yang berlaku.