Tagih Janji Kajati, Armak Sulut Desak Penetapan Tersangka Korupsi Dana Gunung Ruang

HEADLINE105 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Ketua Aliansi Ormas dan LSM Anti Korupsi (Armak) Sulawesi Utara, Calvin Castro, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Calvin mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, untuk segera membuktikan janjinya terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan pasca-erupsi Gunung Ruang, Sitaro.

Ketua ARMAK Sulawesi Utara, Calvin Castro. (Foto: Ist).

​Pasalnya, hingga melewati momentum Lebaran tahun 2026 ini, publik masih menunggu realisasi dari pernyataan resmi pihak Kejaksaan yang sebelumnya berjanji akan mengumumkan aktor di balik kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

​Calvin Castro menegaskan bahwa publik Sulawesi Utara, khususnya warga terdampak bencana di Kepulauan Sitaro, tidak butuh sekadar retorika. Ia mengingatkan kembali pernyataan Kajati pada Jumat (6/3/2026) lalu yang menyebut akan ada lebih dari satu tersangka dalam kasus ini.

​”Masyarakat Sitaro sudah cukup menderita karena bencana alam. Jangan biarkan mereka kembali menjadi korban akibat bencana korupsi yang dibiarkan tanpa penyelesaian. Kami menagih janji Kajati yang menyatakan akan memublikasikan tersangka usai Lebaran,” ujar Calvin kepada media ini, Senin (23/3/2026).

​Kejati Sulut sebelumnya sempat diapresiasi saat tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ribuan saksi. Langkah masif ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang sistematis dalam pengelolaan dana bantuan bencana.

​Namun, Calvin menilai jika pemeriksaan ribuan saksi tersebut tidak segera bermuara pada penetapan tersangka, maka kredibilitas penegakan hukum di Sulut akan dipertanyakan.

​”Penyidik sudah bekerja keras memeriksa ribuan orang. Jangan sampai energi besar itu menguap begitu saja tanpa ada kepastian hukum. Jika indikasi kerugian miliaran rupiah sudah ada, tunggu apa lagi?” katanya.

Dia juga bilang, dana Bencana
​Dana stimulan yang menjadi objek perkara seharusnya digunakan untuk membantu pemulihan ekonomi dan infrastruktur warga pasca-erupsi dahsyat Gunung Ruang. Namun, dugaan penyelewengan anggaran ini mencoreng upaya kemanusiaan yang telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

Di tegaskan bahwa ​LSM Armak Sulut akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Mereka memperingatkan agar proses hukum tidak “masuk angin” atau terintervensi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin meloloskan diri dari jerat hukum. (*/RED)

Komentar