manadosiana.net, MANADO – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini berada di ambang krisis pengelolaan sampah. Sebanyak 13 dari 15 kabupaten dan kota di Sulut dinyatakan darurat sampah dan terancam sanksi tegas dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut, Feibe Rondonuwu, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Sulut, Jumat (31/10)2025)
Ia membeberkan bahwa status darurat tersebut mengacu pada surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
”Saat ini sudah ada edaran menteri lingkungan hidup, sudah ada penyampaian, 13 kabupaten dan kota di Sulut termasuk darurat sampah,” ujar Feibe.
Dari total 15 daerah di Sulut, hanya dua daerah yang dianggap memiliki pengelolaan sampah yang relatif baik, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu.
Sementara itu, Ibukota Sulawesi Utara, Manado, termasuk dalam 13 daerah yang mendapat sorotan tajam.
Bahkan, menurut Feibe, sudah ada lima daerah yang secara spesifik menerima surat teguran atau “surat cinta” langsung dari Menteri LHK. Manado dipastikan menjadi salah satunya.
Feibe Rondonuwu menjelaskan, indikator utama yang menyebabkan 13 daerah tersebut masuk kategori darurat adalah praktik pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum benar.
”Penyebabnya karena pengelolaan TPA belum benar. Masih menggunakan sistem open dumping dan tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar,” tegasnya.
Praktik open dumping membuang sampah begitu saja tanpa proses sanitasi yang memadai secara jelas melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Dasar hukum yang digunakan KLHK untuk mengambil langkah tegas ini adalah:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (khususnya Pasal 29 dan 44).
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
”Kami mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Menghadapi status darurat ini, DLH Sulut menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas utama sesuai arahan kementerian. Salah satu langkah yang ditempuh adalah meminta dukungan legislatif.
”Kami mohon anggaran (penambahan) kepada DPRD Sulut untuk pengelolaan sampah, karena hal ini menjadi prioritas dari Kementerian,” kata Feibe.
Ia berharap, seluruh daerah yang masih melakukan open dumping dapat segera memperbaiki sistemnya menjadi sanitary landfill dan fokus pada upaya mengurangi serta mengelola sampah dengan baik.

 
																				





Komentar