Manadosiana.net, Manado – Bawaslu Kota Manado menseriusi soal temuan pada proses verifikasi factual (Verfak) calon perorangan pada pemilihan kepala daerah 2020 di Kota Manado. Pasalnya pada proses verfak yang sudah sekitar 50% tersebut, petugas Kecamatan dan Kelurahan Bawaslu menemukan beberapa berkas dukungan tidak diakui masyarakat.
“Ada yang menarik, karena ada berkasnya mendukung namun mereka (masyarakat) menyatakan tidak mendukung dengan tidak menandatanggi surat dukungan,” kata Komisioner Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene, Rabu (8/7/2020) di Kantor Bawaslu Manado.
Heard Runtunewe pun menegaskan, akan temuan tersebut bakal dibahas saat pleno. “Minggu depan tahapannya pleno di kecamatan dan dua minggu depan di kota bersama KPU untuk membicarakan ini,” ujarnya.
Menurutnya, verfak untuk calon dukungan perseorangan berjumlah 29.287 dukungan yang nantinya minimal sesuai dengan 8,5 % dari daftar pemilih. “Maka dia harus meraih 30.885 KTP suara dukungan sehingga dia bisa ditetapkan dalam pleno nanti sebagai calon dan bisa mendaftar pada 4 september 2020 untuk calon perseorangan,” terangnya.
Lanjutnya, untuk kekurangan nanti akan diberi kesempatan buat pasangan calon perorangan agar memperbaiki. Selanjutnya hasil perbaikan akan kembali diverifikasi sejak 8-16 agustus 2020. “sesudah itu kita pleno lagi untuk menetapkan apakah dia lolos atau tidak sebagai calon,”.
(Anes Tumengkol)