Bawaslu Manado Ingatkan Pemberi dan Penerima Politik Uang Dapat Dipidana

MANADO108 Dilihat

Manadosiana.net, Manado – Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat (Humas) dan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, Taufik Bilfaqih memaparkan terkait ancaman pidana bagi pemberi dan penerima politik uang diajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Hal ini disampaikan Taufik Bilfaqih setelah marak isu bagi-bagi uang oleh peserta pilkada kepada warga, baik saat kampanye berlangsung hingga pada hari pemilihan 9 Desember.

Desas-desus adanya praktek buruk dalam kontestasi pilkada tersebut yang menjadi tumpuan serius Bawaslu Manado dalam setiap sosialisasi pencegahan kepada seluruh komponen masyarakat.

“Saya ingatkan ya kepada bapak ibu sekalian, bahwa ancaman Pidana bagi pemberi dan penerima uang untuk kepentingan mempengaruhi pilihan. Jangan sampai, 100 ribu yang diterima berubah menjadi 1 Miliar sebagai denda atau kurungan penjara,” kata Taifik Bilfaqih saat menyampaikan materi sosialisasi pengawasan kepada warga Tikala, Kota Manado.

Tentunya larangan tersebut berdasarkan isi Undang-undang Pilkada No 10 tahun 2016 terkait larangan memberi dan menerima politik uang.

“Anda bisa baca Pasal 187A, ayat 1 dan 2. Pasal tersebut menjelaskan kepada siapa saja yang memberi dan menerima uang atau materi lainya yang mempengaruhi pilihan nanti, maka ada kurungan penjara dan denda uang di sana. Ayo, selain soal ancaman, sebaiknya jangan cederai proses pemilihan ini dengan praktek buruk tersebut.” Ujarnya.

Bawaslu Manado diagendakan akan menggelar sosialisasi secara masif yang bersentuhan langsung dengan warga. Saat ini, sedang digelar canvasing pengawasan, serta pembentukan kampung pengawasan sebagai bentuk aksi pencegahan dari politik uang.

(***/Anes Tumengkol)