Sidang Praperadilan Polda Sulut, Hanafi Saleh Tegaskan Sifat Imperatif Pasal 163 Huruf D KUHAP Baru

HUKUM35 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Kuasa hukum pemohon, Hanafi Saleh, S.H., mengeluarkan pernyataan keras terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dalam sidang praperadilan melawan Polda Sulut (Termohon) di Pengadilan Negeri Manado, Kamis, 7 Mei 2026. Hanafi menegaskan bahwa Pasal 163 huruf D dalam KUHAP baru tersebut merupakan aturan yang bersifat imperatif atau memaksa, yang tidak memberikan ruang kompromi bagi penegak hukum yang lalai dalam memenuhi panggilan persidangan.

Ketegasan ini dipicu oleh dinamika persidangan di mana pihak Termohon dianggap tidak patuh terhadap tenggat waktu dan prosedur administrasi. Hanafi mengingatkan Majelis Hakim bahwa regulasi baru ini diciptakan untuk menjamin efisiensi dan kepastian hukum. Jika Termohon telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali namun tetap mangkir atau tidak hadir dengan legitimasi yang benar, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas: hak mereka dianggap gugur.

“Ya, jadi sebagaimana yang kami katakan pada sidang kemarin, bahwa pada intinya kami tetap berkiblat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, atau yang menyangkut dengan yang kita kenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Yang lebih khusus terkhusus lagi, atau yang lebih detail lagi, termuat atau terbaca sebagaimana di dalam Pasal 163 huruf D,” ujar Hanafi Saleh di hadapan awak media.

Pengacara Hanafi Saleh, SH. (Tengah), (Foto: manadosiana.net).

Menurut Hanafi, Pasal 163 huruf D bukan sekadar pasal administratif, melainkan instrumen untuk menjaga asas equality before the law. Dia menekankan bahwa institusi negara seperti kepolisian harus menjadi contoh dalam kepatuhan hukum, terutama dalam proses praperadilan yang menguji keabsahan tindakan paksa. Tanpa ketegasan terhadap pasal ini, Hanafi khawatir marwah pengadilan akan diremehkan oleh pihak-pihak yang berperkara.

“Itu tidak ada pengecualiannya. Pasal itu tidak ada pengecualiannya yang intinya secara tegas, secara jelas di dalam pasal itu dikatakan bahasa singkatnya: apabila panggilan yang sifatnya praperadilan ini dimaksud dalam konteks praperadilan, kalau itu disampaikan dan diterima oleh termohon sebanyak dua kali dan termohon itu tidak hadir, maka dianggap termohon itu melepaskan haknya,” urainya secara mendalam.

Hanafi pun mewanti-wanti bahwa mengabaikan pasal ini akan menjadi preseden buruk bagi reformasi hukum di Indonesia. Baginya, pergantian undang-undang tidak akan memiliki dampak nyata bagi masyarakat pencari keadilan jika mentalitas para penegak hukumnya masih enggan tunduk pada prosedur. “Apapun alasannya… kalau kita sebagai para penegak hukum tidak merubah sikap dan tindakan-tindakan kita dalam rangka penegakan hukum itu sendiri dengan murni dan konsekuen, maka nonsense,” pungkasnya.