manadosiana.net, MANADO – Pertarungan hukum antara pemohon melawan Polda Sulut (Termohon) dalam sidang praperadilan di PN Manado memasuki babak pembuktian materiil. Kuasa hukum pemohon, Hanafi Saleh, S.H., menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan sejumlah saksi fakta dan ahli guna membedah dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar penetapan tersangka. Pihak pemohon memilih menghadirkan saksi secara sukarela demi efisiensi waktu persidangan.
Pengacara senior ini menjelaskan bahwa saksi fakta yang disiapkan adalah mereka yang mengetahui persis riwayat dan kondisi lapangan objek tanah yang menjadi sengketa. “Kami akan menghadirkan secara sukarela tanpa ada panggilan hakim karena kami mematuhi ketentuan, maka kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta, insyaallah kami akan hadirkan yang bersenggolan langsung dengan tanah,” kata Hanafi saat dikonfirmasi mengenai rencana pemanggilan saksi.
Kehadiran saksi fakta ini dianggap krusial untuk mengurai benang merah penerbitan surat yang kini menjadi objek perkara Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan. Menurut Hanafi, kesaksian mereka akan membuktikan apakah ada fakta yang dimanipulasi dalam dokumen yang diterbitkan tersebut. “Kemudian atas dasar itu, diterbitkan lagi surat yang menjadi objek 263, objek pemalsuan, diduga adanya pemalsuan itu,” lanjutnya.
BACA JUGA INI: Kuasa Hukum Pemohon Praper Minta Hakim Melepaskan Hak Termohon Sesuai Aturan KUHAP Baru
Selain saksi lapangan, pemohon juga berencana memperkuat argumentasi hukumnya dengan menghadirkan saksi ahli. Hanafi menyebut telah menyiapkan dua orang ahli untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Faisal Munawir Kossah. Kehadiran para pakar ini dimaksudkan untuk memberikan tinjauan yuridis yang jernih mengenai prosedur penetapan tersangka yang sedang digugat.
“Kemudian nanti kami akan hadirkan juga dua ahli yang insyaallah tidak berhalangan besok akan kami siapkan dua sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Majelis, yang dianjurkan oleh Majelis,” ungkap Hanafi.
Meski mengaku mampu menghadirkan lebih banyak ahli, pihaknya memilih mengikuti saran hakim demi menjaga ritme persidangan agar tetap efektif di tengah padatnya jadwal pengadilan. Sebagai langkah awal pada agenda sidang berikutnya, pemohon akan membagi komposisi pembuktian secara proporsional. Strategi ini diambil agar poin-poin keberatan pemohon dapat tersampaikan dengan lugas.
“Sebenarnya kami bisa hadirkan tiga sampai empat pun bisa, tapi memang butuh waktu, kami akan ajukan atau majukan besok dua saksi, mungkin satu saksi fakta dan satu ahli,” pungkas pengacara yang baru-baru ini memenangkan tiga perkara dalam satu hari.
