Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Aditya Moha Terus Bergulir di Bawaslu Sulut

MANADO116 Dilihat

 

Manado-Sulawesi Utara, bertempat di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Sulut kembali melanjutkan sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara Pemohon Aditya Anugrah Moha, dengan Termohon KPU Sulawesi Utara. Jumat,(07/07/2023)

Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kedua, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon KPU Sulawesi Utara, termasuk mendengarkan Keterangan Saksi Pemohon dan Keterangan Ahli Pemohon.

Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, yang juga sebagai Ketua Majelis, dengan anggota majelisnya Supriyadi Pangellu dan Zulkifli Densi.

Termohon KPU Sulawesi Utara, dalam pokok permohonan atau sebagai jawaban Termohon terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon, secara tegas menolak seluruh dalil-dalil Pemohon.

Pemohon Aditya Anugrah Moha, sebelumnya melalui kuasa hukum menyampaikan pokok-pokoh permohonan yang isinya Pembatalan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 210/PL.01.4-BA/71/2023 Tertanggal 23 Juni 2023, Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk menguatkan dalil-dalil Pemohon dalam persidangan, Pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi ahli Eugenius N. Paransi, yang profesinya juga sebagai dosen di Universitas Sam Ratulangi Manado.

Hadir dalam sidang Adjudikasi sebagai termohon ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, Meidy Tinangon dan Lanny Ointu. Sedangkan pemohon hadir melalui kuasa hukumnya.

Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Ahli Pemohon sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis untuk dilanjutkan sesuai agenda sidang yang disepakati bersama.(*)