Sampai Bulan Oktober 2021, Disnakertrans Sulut Terima 39 Laporan Kasus Tenaga Kerja

DAERAH78 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut), sepanjang tahun 2021 sudah menerima sebanyak 39 laporan dari tenaga kerja. Dari 39 laporan itu 22 diantaranya sudah diselesaikan melalui perjanjian bersama antara tenaga kerja dan pihak perusahan.

“Sepanjang tahun 2021 sduah ada 39laporan kasus dari tenaga kerja yang masuk ke disnakertrans sulut, 22 kasus lainnya itu sudah  perjanjian bersama,” kata Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo melalui Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Maya G. T. B Ticoalu SSos.

17 kasus dalam proses anjuran. Proses anjuran itu, lanjut Ticoalu menjelaskan, biasanya berlanjut ke pengadilan industrial. Proses terjadinya pengadilan industrial , karena menurut dia, antara tenaga kerja dan pihak perusahan yang berselisih tidak ada kesepakatan.

“Ada 17 kasus yang lanjut ke pengadilan industrial. Sebelum keluarnya anjuran (pengadilan industrial) itu, pihak disnakertrans memberikan jeda waktu selama 10 hari. Bilamana nanti  ada yang tidak berkenan, salah satu menolak atau kedua pihak menolak, yah itu akan lanjut ke proses pengadilan industrial,” jelasnya.

Disnakertrans berharap hubungan industrial bisa berjalan harmonis tanpa adanya persoalan. Apabila terjadi persoalan yang menimpa tenaga kerja bisa terselesaikan secara internal dengan pihak perusahan secara bipartit.

“Kami berharap hubungan industrial bisa berjalan harmonis. Bilamana terjadi persoalan persuahan, sebaiknya diselesaikan secara internal secara bipartit, sehingga persoalan itu hanya sampai di internal perusahan tidak sampai masuk laporan ke disnakertrans,” harapnya.