Manadosiana.net, MANADO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (27/10), kembali menerima laporan dari puluhan tenaga kerja yang bekerja di salah satu perusahaan pelaksanaan konstruksi di Sulut. Puluhan tenaga kerja ini datang mengeluhkan beberapa persoalan diantaranya, terkait tidak diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tunjangan hari tua dan gaji tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), selama bertahun-tahun.
“Hari ini kami telah menerima kembali pengaduan dari puluhan tenaga kerja, yang bekerja di salah satu perusahan pelaksana konstruksi di sulut,” kata Kepala Dinas Disnakertrans Erny Tumundo melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Elric Takasanakeng SH MH.
Dikatakan Takasanakeng, saat ini penanganan dari Dinsnakertrans Sulut sudah pada tahap memberikan nota pemeriksaan 1 dan 2 kepada pihak perusahan tersebut, dan kata dia, masih dalam fungsi prefentif edukatif, sebelum pihaknya mengeluarkan penetapan.
Menurutnya, ada 28 tenaga kerja yang diundang pihak Disnakertrans Sulut. Adapun maksud undangan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai dasar hukum bagi Disnakertrans untuk mengeluarkan penetapan selisih upah.
Ketika penetapan ditetapkan, lanjut Takasanakeng menjelaskan, pihaknya kemudian akan memberikan waktu 30 hari setelah itu diberikan lagi waktu selama 14 hari bagi perusahan untuk menindaklanjuti aduan dari tenaga kerja tersebut.
Apabila perusahan tersebut tidak menindaklanjuti, maka pihak Disnakertrans akan meningkatkan ke proses penyelidikan ataupun penyidikan.
“Jadi kami dari pemerintah harus memastikan hak-hak dari tenaga kerja dipenuhi oleh perusahan,” ucap Takasanakeng kembali.