Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Negara Gagal Menjaga Persatuan, Alam Dirusak, dan Rupiah Terpuruk

HUKUM, NASIONAL155 Dilihat

Oleh: Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

manadosiana.net, MANADO – Setiap tanggal 1 Juni, para pejabat negara berdiri tegap dalam upacara memperingati Hari Lahir Pancasila. Pidato-pidato disampaikan tentang persatuan, keadilan sosial, dan gotong royong. Namun, di balik seremoni tersebut, realitas Indonesia justru memperlihatkan sejumlah persoalan mendasar yang menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya hadir dalam praktik penyelenggaraan negara.

Intoleransi masih terjadi. Lingkungan hidup terus mengalami kerusakan. Nilai tukar rupiah menghadapi tekanan. Ketiga persoalan ini bukanlah isu yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari lemahnya keberpihakan negara terhadap amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, seharusnya menjadi jaminan bahwa setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya secara bebas dan aman. Namun dalam kenyataannya, masih ditemukan penolakan rumah ibadah, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, serta pembiaran terhadap tindakan-tindakan yang menggerus toleransi.

Pertanyaan yang layak diajukan adalah: di mana negara ketika hak konstitusional warga negara dilanggar?

Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Negara bukan hanya berkewajiban menghormati hak tersebut, tetapi juga melindungi dan memastikannya terlaksana. Ketika tindakan intoleransi terus berulang, maka persoalannya bukan semata pada pelaku, melainkan juga pada lemahnya kehadiran negara dalam menegakkan konstitusi.

Lebih memprihatinkan lagi adalah kerusakan lingkungan yang semakin masif. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, hutan dibuka, kawasan resapan air berkurang, sungai tercemar, dan ruang hidup masyarakat semakin menyempit. Pemerintah pusat maupun daerah sering kali berlomba menarik investasi, tetapi abai terhadap daya dukung lingkungan.

Padahal Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Persoalannya, kemakmuran rakyat kerap ditafsirkan sebatas angka investasi, peningkatan penerimaan negara, atau pertumbuhan ekonomi tahunan. Akibatnya, izin-izin eksploitasi sumber daya alam diterbitkan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kita sedang menyaksikan ancaman bencana ekologi yang semakin nyata. Banjir, longsor, kekeringan, abrasi pantai, hingga hilangnya keanekaragaman hayati bukan lagi peristiwa alam biasa. Banyak di antaranya merupakan konsekuensi dari kebijakan yang mengabaikan keseimbangan ekologis.

Ironisnya, ketika bencana terjadi, negara hadir membawa bantuan darurat. Namun negara sering terlambat hadir untuk mencegah kerusakan yang menjadi akar masalahnya.

Lebih jauh lagi, kerusakan lingkungan sesungguhnya memiliki hubungan langsung dengan kondisi ekonomi nasional. Negara yang gagal menjaga keberlanjutan sumber daya alam pada akhirnya akan menghadapi beban ekonomi yang jauh lebih besar. Biaya rehabilitasi lingkungan, penanganan bencana, konflik agraria, hingga menurunnya produktivitas sektor pertanian dan perikanan merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari.

Di saat yang sama, masyarakat juga menghadapi tekanan akibat melemahnya nilai tukar rupiah. Memang, pergerakan mata uang dipengaruhi berbagai faktor global. Namun akan menjadi kekeliruan apabila seluruh persoalan dibebankan kepada kondisi eksternal.

Nilai tukar mata uang pada dasarnya mencerminkan tingkat kepercayaan terhadap fundamental ekonomi suatu negara. Ketika produktivitas melemah, ketergantungan terhadap impor tinggi, kepastian hukum dipertanyakan, korupsi masih menjadi masalah, dan pengelolaan sumber daya alam lebih menguntungkan segelintir pihak daripada memperkuat ekonomi nasional, maka tekanan terhadap rupiah menjadi sesuatu yang sulit dihindari.

Di sinilah letak kegagalan yang harus dikritisi secara jujur. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terlalu sering mengukur keberhasilan melalui statistik pertumbuhan ekonomi, tetapi kurang memberi perhatian pada kualitas pembangunan itu sendiri. Pertumbuhan yang lahir dari eksploitasi lingkungan, ketimpangan sosial, dan lemahnya perlindungan hak-hak warga negara pada akhirnya hanya akan menghasilkan kemajuan semu.

Pancasila tidak pernah mengajarkan pembangunan yang mengorbankan manusia demi angka-angka ekonomi. Pancasila juga tidak pernah mengajarkan persatuan yang dibangun di atas pembiaran terhadap intoleransi. Apalagi membenarkan pengelolaan sumber daya alam yang meninggalkan kerusakan bagi generasi mendatang.

Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi momentum evaluasi yang jujur bagi seluruh penyelenggara negara. Sebab ancaman terbesar terhadap Pancasila bukanlah ideologi dari luar, melainkan praktik kekuasaan yang menjauh dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Ketika intoleransi dibiarkan, negara sedang menggerus Persatuan Indonesia. Ketika lingkungan dirusak atas nama investasi, negara sedang mengkhianati Keadilan Sosial. Ketika ekonomi rapuh dan kesejahteraan rakyat tertekan, negara sedang menjauh dari cita-cita kemakmuran yang dijanjikan konstitusi.

Pancasila tidak membutuhkan lebih banyak slogan. Pancasila membutuhkan keberanian politik untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, melindungi lingkungan dari eksploitasi yang berlebihan, serta memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jika tidak, maka peringatan Hari Lahir Pancasila hanya akan menjadi ritual tahunan yang penuh pidato, sementara substansi Pancasila perlahan terkikis oleh intoleransi, kehancuran lingkungan, dan ketidakpastian ekonomi yang terus menghantui masa depan bangsa.

Komentar