Presiden Perintahkan Kementerian Terkait Selesaikan Kebuntuan Status Ratusan Keturunan Filipina di Sulawesi Utara

HEADLINE50 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan penyelesaian status hukum ratusan warga keturunan Filipina (PFDs) di Sulawesi Utara menutup babak panjang kebuntuan administrasi lintas negara. Atas perintah langsung Presiden, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak cepat menyiapkan regulasi administrasi baru, yang secara spesifik akan mengatur pemberian Izin Tinggal Khusus, sebagai solusi definitif bagi masalah yang telah mengakar selama puluhan tahun.

Untuk menggarisbawahi urgensi masalah ini, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Agato PP Simamora, turun langsung ke Manado, Senin (3/11/2025). Pertemuan strategis dengan Pemerintah Provinsi Sulut ini menjadi pertemuan kedua yang menunjukkan komitmen serius Jakarta.

Agato menegaskan bahwa penyelesaian ini berorientasi pada aspek hukum dan kemanusiaan.

“Penanganan permasalahan warga keturunan Filipina ini adalah terkait legalitas terhadap keberadaan dan kegiatan, serta status kewarganegaraannya,” kata Agato usai bertemu Sekretaris Pemprov Sulut.

Masalah ini, jelas Agato, bukan fenomena tunggal, melainkan masalah dua sisi yang dialami oleh keturunan Filipina di Sulut dan sebaliknya, keturunan Indonesia di Filipina. Permasalahan administrasi ini terjadi karena regulasi yang berlaku (existing law) di kedua negara dinilai belum memadai untuk mengakomodasi upaya pelegalan bagi mereka yang terlanjur masuk secara ilegal dan berlanjut hingga lintas generasi.

Menghadapi kompleksitas hukum ini, Pemerintah mengambil langkah terobosan melalui kolaborasi antar-kementerian.

“Oleh karena itu kami dari Kemenko, Kemenkum, Kemenimipas, Kemenlu sepakat untuk membentuk suatu instrumen baru di bidang administrasi,” jelas Agato, menunjuk pada upaya kolaboratif antar kementerian.
Instrumen baru inilah yang disiapkan menjadi landasan hukum yang fleksibel untuk memberikan kepastian legalitas bagi PFDs di Sulut dan keturunan Indonesia di Filipina.

Langkah konkret yang sedang diupayakan adalah penerbitan regulasi administrasi baru. Kemenimipas saat ini tengah menggodok Keputusan Menteri Imipas yang secara khusus akan mengatur pemberian Izin Tinggal Khusus bagi warga keturunan Filipina di Sulut.

Data sementara mencatat, dari sekitar 600 PFDs yang teridentifikasi di Sulut, 237 orang di antaranya telah berhasil diverifikasi dan diakui sebagai warga negara Filipina.
“Sehingga ini mengakhiri kebuntuan hukum yang terjadi selama ini,” tambahnya.
Tujuan besar pemerintah saat ini adalah mengamankan status bagi sisanya: menegaskan mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), bagi yang memenuhi kriteria, atau memastikan status kebangsaan Filipina mereka.
Meskipun Jakarta telah menyiapkan regulasi, proses penyelesaian ini sangat bergantung pada kecepatan respons dan dukungan dari Pemerintah Filipina. Pasalnya, Pemerintah Filipina wajib memberikan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan kepada PFDs yang sudah diakui. Paspor ini disebut menjadi entry point penting untuk proses legalisasi di Indonesia.

Mekanisme yang disepakati adalah diantaranya, Pemerintah Filipina menerbitkan paspor/dokumen perjalanan bagi PFDs yang diakui. Kemudian Kemenimipas memberikan Izin Tinggal Khusus setelah verifikasi dan penerbitan paspor.

Adapun langkah berikutnya yang semetara berproses, lanjut dia bilang bahwa saat ini, Kemenkum dapat memulai proses pemberian status kewarganegaraan WNI (bagi yang memenuhi syarat). Sehingga, Pemerintah Provinsi Sulut dapat mengeluarkan surat keterangan tempat tinggal.

“Masalah administrasi perbatasan ini ditegaskan sebagai masalah dua sisi yang memerlukan kerja sama mendalam. Laporan sementara mencatat adanya sekitar 8.000 warga keturunan Indonesia di Filipina, dengan 2.000 di antaranya masih dalam proses verifikasi status kewarganegaraan,” katanya lagi.