manadosiana.net, MANADO – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) tengah mengambil langkah sistematis untuk menyelesaikan masalah status kewarganegaraan keturunan Filipina yang berada di Sulawesi Utara (Sulut) dan sebaliknya. Persoalan ini menjadi fokus utama dalam agenda rutin Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) Indonesia-Filipina.
Hal tersebut disampaikan, Kasubdit Kerjasama Antar Negara Direktorat Kerjasama dan Bina Perwakilan Ditjenim, Agus Abdul Majid, saat melakukan kunjungan kerja ke Sulut. Dia bilang, masalah kewarganegaraan ganda atau tanpa status ini sudah memiliki langkah konkret dari pihak Filipina sejak periode 2014 hingga 2018 terkait status ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Filipina Selatan.
“Di sini kami menyambut baik inisiasi dari Kemenko (Kementerian Koordinator) untuk memulai proses yang lebih sistematis dalam menegaskan status keturunan Filipina yang ada di Sulut,” katanya disela kunjungan kerja di Manado, Senin (3/11/2025).
Dikatakan, penanganan masalah yang berlarut-larut setiap tahun ini melibatkan sejumlah kementerian, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Ini merupakan suatu langkah yang menjamin hasil yang kami keluarkan akan empiris dan tidak rawan untuk digugat,” katanya.
Apapun penegasan yang diberikan oleh Pemerintah Filipina, lanjut dia bilang bahwa pihaknya akan segera diproses terkait izin tinggalnya. Namun, bagi mereka yang tidak ditegaskan sebagai Warga Negara Filipina, Pemerintah Indonesia akan menegaskan status mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, kita tidak mengenal istilah stateless (tanpa kewarganegaraan),” katanya.
Pihaknya berharap, proses ini akan menjadi solusi yang final dan permanen terhadap status kewarganegaraan, baik bagi keturunan Indonesia maupun keturunan Filipina yang berada di Sulawesi Utara.
Majid mengungkap salah satu kendala yang membuat permasalahan ini berlarut-larut adalah karena belum adanya komitmen dari pimpinan tertinggi.
“Tapi sekarang, dengan adanya komitmen dari Presiden Prabowo Subianto yang punya trah Sulawesi Utara, kemudian dari Menteri. Ini kita sambut baik dan lakukan langkah cepat agar momentum ini terus bergulir sehingga didapatkan hasil konkret,” katanya.
Dia merinci, jumlah WNI di Filipina saat ini berkisar 8.000 orang. Namun, yang statusnya telah ditegaskan baru berjumlah 2.000 orang. Dari 2.000 tersebut, 1.200 orang telah diberikan paspor, dan setengahnya sudah mengantongi izin tinggal jangka panjang (multiple entry) selama 5 tahun.
Informasi yang dia terima bahwa pihak Filipina dikabarkan akan memulai second wave (gelombang kedua) penegasan status pada tahun 2025.
“Kami dapat informasi dari rekan yang bertugas di sana, Filipina sudah mulai second wave. Itu kan first wave tahun 2014 sampai 2018. Tahun 2025 ini mereka akan memulai second wave-nya,” katanya.
Lebih lanjut Majid mengatakan, Indonesia sendiri berencana melakukan langkah yang lebih sistematis dan empiris di tahun 2025 untuk menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini akan terus berjalan hingga masalah kewarganegaraan ini tuntas.
“Sehingga saat proses penyerahan paspor dan izin tinggal akan langsungkan acara seremoni menghadirkan perwakilan keturunan Filipina dan WNI dan menghadirkan perwakilan Pemerintah Filipina, Pemprov Sulut, dan kementerian terkait,” kata dia kembali.
