Polisi Tangkap Tiga Pelaku Panah Wayer Terhadap Seorang Perempuan di Manado, Ini Modusnya

HEADLINE123 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Polresta Manado mengungkap kasus Panah Wayer, yang teradi di Jalan Sarapung, Rabu (23/2) sekitar pukul 01:00 WITA, di Kota Manado, Sulawesi Utara tepatnya depan salah satu Bank BUMN, yang menyebakan korban seorang perempuan (JP) harus dirawat intensif di salah satu Rumah Sakit (RS) di Manado, karena luka tertancap panah wayer di bagian pipi kanan.

Dalam kasus ini Polisi telah menangkap tiga dari enam terduga pelaku yakni VK alias Vicky (20) (pelaku utama), Warga Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, FP alias Febryanto Warga Kelurahan Calaca Lingkungan III, Kecamatan Wenang dan RT alias Renaldi Warga Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan, Kecamatan Wanea. Tiga terduga pelaku ini ditangkap tim Gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado, Jumat (25/2) dini hari, di tempat yang berbeda. VK dan RT ditangkap di Pasar Karombasan, sedangkan FP ditangkap di Jalan Sam Ratulangi tepatnya di Patung Sam Ratulangi, Manado, yang kala itu sedang membawa mobil angkot.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor; LP/29/II/2022/Sulut/Resta Manado/Sek.Urban Wenang, tanggal 23 Februari 2022. Ketiga terduga pelaku ini sudah di tahan di tahanan Polsek Wenang.

“Polisi telah mengamankan pelaku utama yang melontarkan panah wayer, yaitu VK alias Vicky umur 20 tahun, pekerjaan buruh, alamat karombasan utara, kecamatan wanea, kota manado, dan menangkap dua rekan lainnya yakni FP (17) alias Febryanto Warga Kelurahan Calaca Lingkungan III, Kecamatan Wenang dan RT (20) alias Renaldi Warga Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan, Kecamatan Wanea,” ucap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut, SIK, saat melakukan jumpa pers di halaman Mapolresta Manado, Jumat (25/2) siang.

Dikatakan Taufiq, dalam kasus ini Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebuah busur panah dan satu buah pelontar, yang digunakan oleh pelaku VK. Dia bilang, motif dari kasus tersebut adalah balas dendam. Karena sebelum kejadian, VK dan N terlibat perselisihan. Kemudian pada Rabu (22/2) tengah malam, VK bersama lima rekan lainnya mencari N. Mereka berenam menggunakan dua sepeda motor berboncengan, dari arah Kelurahan Karombasan Utara menuju TKP untuk mencari lelaki N namun salah sasaran.

“Dan, sekitar pukul 01:00 WITA, sesampainya mereka di TKP, terlihat oleh para pelaku sekelompok orang yang sedang berkumpul. Dan, pelaku VK langsung melontarkan panah wayer ke arah sekumpulan orang tersebut, dan mengena di wajah sebelah kanan korban JP hingga tertancap, setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

Taufiq bilang, ketiga terduga pelaku ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP junto pasal 55.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar