manadosiana.net, MANADO – Pelaku pengrusakan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) berinisial ARU (19), warga Pateten Tiga, Maesa, Bitung diamankan tim gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa serta Polres Kepulauan Sangihe, Sabtu (06/11/2021) malam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku sempat melarikan diri kemudian ditangkap tim gabungan kepolisian di wilayah Santiago, Tahuna Barat, Sangihe.
“Pelaku beraksi di dua TKP di wilayah Maesa yaitu, rumah warga Pateten Tiga dan Jalan Tinombala, pada Senin (01/11) pagi,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (08/11) siang.
Kejadian pertama, lanjutnya, di Pateten Tiga Lingkungan II RT 10, sekitar pukul 07.00 WITA. Pelaku dalam keadaan mabuk sambil membawa sajam mendatangi rumah korban bernama Fadli Badarab (45).
“Pelaku awalnya mencari seseorang untuk balas dendam, namun tidak bertemu. Kemudian datang ke rumah Fadli Badarab dan mengancam akan membunuh korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah itu, pelaku berulah di ruas Jalan Tinombala, sekitar pukul 07.30 WITA. Pelaku berteriak-teriak sambil menggesekkan sajam di aspal, hingga membuat para pengguna jalan ketakutan.
Saat itu melintas korban Akbar Satria Usman (17) yang berboncengan sepeda motor dengan temannya hendak berangkat sekolah.
“Pelaku menghadang korban lalu menghantamkan sajam ke bodi depan dan kaca spion. Pelaku bahkan mengarahkan sajam ke pembonceng sepeda motor tetapi kena di tas,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua korban kemudian melapor ke Polsek Maesa, beberapa saat usai kejadian. Aksi pelaku di Jalan Tinombala itu pun terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pelaku ditangkap saat berada di rumah kerabatnya.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sajam masih dalam pencarian petugas,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Komentar