Hasil Hearing dengan Komisi II DPRD, PD Pasar Manado Sepakat Bayar Pesangon Asal…

NEWS13 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado janji akan menyelesaikan persoalan sisa pembayaran pesangon eks karyawannya yang diberhentikan, namun pembayaran itu akan menunggu rekomendasi Inspektorat dan aturan yang berlaku, supaya tidak menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di kubu PD Pasar, sehingga menimbulkan masalah baru.

Demikian dikatakan Direktur Utama PD Pasar Manado, dr Roland Roeroe, saat melakukan hearing atau RDP dengan Komisi II DPRD Kota Manado bersama eks Karyawan PD Pasar, Senin (8/11/2021). Dikatakannya, langkah yang diambil oleh pihak PD Pasar Manado berdasarkan  asas kemanusiaan, yang betul-betul dari Rakyat oleh Rakyat dan untuk Rakyat.

“Ini atas dasar kemanusiaan dan kebesaran hati kami (PD Pasar), saya menyampaikan. Kami semua mengedepankan bahwa seluruh pengelolah PD Pasar betul-betul dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Hari ini kami langsung menindaklanjuti, kami bersama dengan mereka (eks karyawan) akan pergi ke kantor untuk menyelesaiakan persoalan ini,”

Sebagai pemimpin di PD Pasar Manado, Roeroe tidak inginkan, dengan persoalan ini, sehingga membuat Masyarakat yang kecewa. Dia juga bilang, dalam persoalan tersebut jangan sampai dipolitisasi, karena menurutnya, pengelolaan PD Pasar Manado ini adalah perusahan professional, yang dilindungi setiap gerak langkahnya oleh aturan hukum dan perundang-undangan.

“Yang pasti semua permasalahan, kami boleh tuntaskan bersama dengan komisi II DPRD Kota Manado, masalah ini adalah sembah kemenangan bagi Masyarakat Manado,” katanya.

Langkah PD Pasar itu pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi II Hengky Kawalo, karena menurutnya telah menemukan kesepakatan bersama atau titik temu. Khusus untuk karyawan yang masih ingin bekerja kembali di perusahan milik daerah itu, kiranya untuk dapat bersabar menunggu hasil evaluasi internal PD Pasar Manado.

“Kalau sudah tidak kuat untuk menunggu hasil tersebut, PD Pasar membuka ruang untuk siap membayarkan pesangkon, namun tentunya dengan beberapa persyaratan. Terkait ada karyawan yang tetap menginginkan bekerja di PD Pasar Manado, boleh saja asalkan harus menunggu hasil assement dan evaluasi di internal PD Pasar,” katanya.

Terkait tuntutan, yang sudash bekerja selama tiga dan empat bulan namun gajinya belum dibayarkan, dia bilang masih sementara menunggu pemeriksaan dari Inspektorat.

“Kita harus hargai ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *