Pimpinan DPRD Sulut Sikapi Tuntutan Konsorsium Pembaruan Agraria Secara Kelembagaan

POLITIK1913 Dilihat

MANADO – Aspirasi yang disampaikan ratusan warga yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) pada aksi demo Selasa (24/9/2024) menurut Wakil Ketua Sementara DPRD Sulut Michaela E Paruntu (MEP), adalah ungkapan kata hati yang perlu dijadikan catatan oleh Lembaga DPRD untuk ditindak lanjuti, menurutnya dari sekian banyak tuntutan yang disampaikan.

Sebagai lembaga legislatif kita menerima semua masukkan aspirasi bapak ibu, tetapi kita ketahui bersama untuk menjalankan ini kita punya regulasi-regulasi yang harus kita jalankan dan kita taati.

“Masukkan dari bapak ibu ini kami terima. Tujuannya ini kan bagi kesejahteraan masyarakat, namun juga perlu diketahui semua akan dilakukan berdasarkan regulasi yang ada,” kata MEP.

 

Berikut Poin Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aksi:

 

1.Hentikan perampasan/pengambilan tanah yang digarap petani di Kalasey Dua dengan berdalih untuk kepentingan daerah.

 

  1. Hentikan kriminalisasi oleh aparat kepolisian bagi petani yang menggarap di atas tanah HGU.

 

Usut tuntas pengembangan HGU yang menjual tanah negara untuk kepentingan diri sendiri seperti HGU Desa Ratatotok di Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

3.Cabut izin HGU yang tidak mengelola sesuai peruntukan dan menterlantarkan lahan HGU PT Ratatotok di Desa Ratatotok dan PT Uskami di Desa Basaan Kabupaten Minahasa Tenggara.

 

4.Menolak pemberlakukan Undang-Undang Bank Tanah di Desa Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.

 

5.Segera mendistribusi tanah yang digarap masyarakat petani di atas lahan HGU, hak pakai, hak guna bangunan tanah yang diklaim pihak kehutanan yang sudah menjadi perkebunan dan perkampungan rakyat.

6.Membatalkan sertifikat yang dikeluarkan DPR di atas lahan eks HGU atas nama perorangan seperti di Desa Ongkaw dan eks PT Sidate Murni di Desa Pakuweru Utara.

 

7.Selesaikan tanah eks HGU yang sudah menjadi perkampungan di Desa Pandu.

 

8.Segera di retribusi ke masyarakat petani, tanah PTPN yang tidak berproduksi di Desa Boyong Atas dan Desa Tinawangko Kabupaten Minahasa Selatan.

9.Segera menyerahkan permohonan masyarakat petani Desa Pungkol Kabupaten Minahasa Selatan, tanah HGU 20 persen dari luas tanah sesuai amanah Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

 

  1. Ketua/Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara segera membuat Pansus penyelesaian sengketa tanah.

 

Pemerintah dan DPRD segera melaksanakan dan menjalankan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Reforma Agraria.

Komentar