PFDs dan PIDs di Sulut Dapat Lampu Hijau, Imigrasi Tuntaskan Status Lewat Komite Nasional

HEADLINE84 Dilihat

JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Sulut) Ramdhani baru-baru ini menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan isu kewarganegaraan di wilayah perbatasan. Hal ini terungkap saat ia hadir dalam Rapat Finalisasi Pembentukan Desk Penanganan Persons of the Filipino Descents (PFDs) dan Persons of the Indonesian Descents (PIDs) di Jakarta.

​Pertemuan penting yang digelar di Hotel The Westin Jakarta pada 25 Oktober 2025 ini dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Kemenko Polhukam Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Agato Simamora.

​Hadirnya Imigrasi Sulut bersama lintas kementerian/lembaga (Kemenlu, Kemendagri, BIN, BNPT, KSP, hingga Ombudsman RI) menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat menyelesaikan masalah stateless person (tanpa kewarganegaraan) dan kewarganegaraan ganda di perbatasan Indonesia-Filipina.

​Agato Simamora, dalam sambutannya, menegaskan bahwa penuntasan status PFDs dan PIDs ini bukan hanya isu kemanusiaan, tetapi juga menyangkut keamanan nasional. Ia memastikan, Desk Koordinasi yang selama ini berjalan akan segera diformalkan menjadi Komite Koordinasi Nasional.

​Komite ini nantinya bertugas menyinergikan kebijakan antar-kementerian/lembaga. Simamora juga menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kemanusiaan dan keamanan.
​”Penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan keseimbangan antara aspek kemanusiaan dan keamanan nasional,” tegas Agato.

​Ia juga menambahkan, seluruh data warga yang terverifikasi wajib melalui proses clearance dari BIN, BNPT, dan Dukcapil sebelum dokumen resmi diterbitkan. Ini penting untuk memastikan tidak ada celah keamanan yang dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.

​Kakanwil Imigrasi Sulut, Ramdhani, memaparkan langkah konkret yang sudah dilakukan jajarannya. Poin utamanya adalah capaian pendataan tahap I terhadap 633 subjek PFDs yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung.

​Pendataan ratusan orang ini kini menjadi dasar validasi di tingkat nasional. Dari 633 orang tersebut:
​237 orang sudah diverifikasi oleh Konsulat Jenderal Filipina di Manado.
​Sisanya masih dalam proses verifikasi lanjutan bersama Pemerintah Kota Bitung.

​Lebih dari itu, Imigrasi Sulut juga sudah menyusun Standar Operasional Pendataan dan Penanganan (SOPAP) PFDs sebagai panduan baku di lapangan. Pendataan akan segera diperluas hingga Kabupaten Minahasa Utara mulai awal November 2025 dengan memanfaatkan aplikasi digital internal.

​Ramdhani menegaskan, langkah percepatan ini bertujuan agar warga PFDs yang terverifikasi bisa segera menerima paspor sebagai identitas hukum mereka.

​”Imigrasi Sulut berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan kebijakan lintas sektor yang berlandaskan kemanusiaan, kedaulatan negara, dan diplomasi bilateral yang konstruktif,” ujar Ramdhani.

​Tak hanya fokus pada pendataan, Imigrasi Sulut juga mengambil peran aktif dalam aspek sosial dan edukatif di perbatasan.

​Kanwil Imigrasi Sulut telah membentuk 102 Desa Binaan Imigrasi yang dikukuhkan pada 13 Agustus 2025. Desa-desa binaan ini berfungsi sebagai:

​Wadah untuk memperkuat kesadaran hukum dan kepatuhan keimigrasian.
​Sarana untuk menanamkan nasionalisme di masyarakat perbatasan.

​Di akhir rapat, Agato Simamora memastikan Komite Koordinasi Nasional akan segera diresmikan. Komite ini diharapkan menjadi wadah strategis untuk memastikan seluruh warga keturunan Filipina-Indonesia memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, serta akses pelayanan publik yang adil dan non-diskriminatif.

Komentar