Perkuat Penanganan Hukum, Kejati Sulut dan PTPN I Regional 8 Resmi Jalin Kerja Sama

HUKUM, MANADO32 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menyepakati kerja sama strategis dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Prosesi penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, dan Region Head PTPN I Regional 8, Misran, di Ruang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Manado, Senin (26/1).

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum PTPN I Regional 8 dalam menghadapi berbagai tantangan legal, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan adanya MoU ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut akan memberikan pendampingan hukum yang lebih intensif.

“Diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PTPN I Regional 8,” tulis keterangan resmi Kejati Sulut.

Tak hanya soal penanganan kasus, kolaborasi ini diproyeksikan akan berkembang ke ranah preventif dan konsultatif. Pasca-penandatanganan, kedua belah pihak berencana melakukan tindak lanjut berupa, pendampingan dalam kebijakan perusahaan, pertukaran informasi dan konsultasi hukum rutin dan memastikan kepatuhan operasional perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam agenda tersebut, Kajati Sulut turut didampingi oleh sejumlah pejabat teras, di antaranya Asisten Bidang Perdata dan TUN Andi Usama Harun, Koordinator Krisnandar, Koordinator Ulfadrian Mandalani, serta Plt. Kabag TU Morais Barakati.

Acara yang berlangsung khidmat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meminimalisir risiko hukum dalam pengelolaan perkebunan negara di wilayah Sulawesi Utara.

Komentar