Pengacara Santrawan dan Hanafi Laporkan Direskrimum Polda Sulut ke Propam, Polisi: Sudah Sesuai SOP

HEADLINE106 Dilihat

manadosiana.net, ​MANADO – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Kartini Gaghansa berbuntut panjang. Didampingi tim hukum dari Kantor Advokat Paparang-Hanafi & Rekan, Kartini resmi melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol. Suryadi, SIK, MH, ke Divisi Propam Polda Sulut, Senin (16/3/2026).

​Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa laporan ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa dalam penghentian penyidikan (SP3) kasus kliennya.

​”Kami mendampingi klien kami, Ibu Kartini Gaghansa, melaporkan Direskrimum Polda Sulut. Diduga kuat ada penyalahgunaan jabatan dengan melakukan rekayasa dan manipulasi penghentian penyidikan,” tegas Santrawan di Mapolda Sulut usai menyerahkan laporan.

​Menurut Santrawan, oknum pejabat tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya terkait etika kelembagaan dan larangan merekayasa perkara.

​”Klien kami adalah pemilik tanah yang sah. Awalnya, penyidikan di Unit 1 sudah berjalan sesuai prosedur, bahkan sudah ada penetapan tersangka. Namun anehnya, berkas tiba-tiba diambil alih ke Unit 2 atas perintah terlapor, lalu dilakukan gelar perkara khusus dan langsung di-SP3 dalam waktu singkat. Ini ada apa?” katanya.

​Senada dengan itu, Hanafi Saleh, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya akan menyurati Kapolri hingga Kabareskrim untuk mengawal kasus ini.

“Kami siap menempuh jalur praperadilan bahkan gugatan perdata. Tidak ada yang kebal hukum, pangkat dan jabatan jangan dijadikan alat untuk bermain perkara,” tambahnya.

Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Ari Prakoso, SIK, MH, saat memberikan klarifikasi di Mapolda Sulut, Senin (16/3/2026).

​Penjelasan Polda Sulut: Penghentian Kasus Karena Kurang Bukti

​Merespons laporan tersebut, Polda Sulawesi Utara melalui Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum, Kompol Ari Prakoso, SIK, MH, memberikan klarifikasi resmi. Dia secara tegas mejelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan kasus Kartini Gaghansa telah dilakukan secara transparan dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

​”Terkait laporan Ibu Kartini, kami dari Subdit Harda sudah melaksanakan tahapan sesuai aturan penyidikan. Keputusan SP3 diambil karena berdasarkan hasil gelar perkara, belum ditemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana,” jelas Kompol Ari.

​Mengenai pemindahan berkas dari Unit 1 ke Unit 2 yang dipersoalkan pelapor, Ari menyebut hal itu merupakan bagian dari manajemen internal penyidikan untuk menjaga profesionalitas dan objektivitas, tanpa adanya intervensi pihak mana pun.

​”Penetapan SP3 bukan sepihak, melainkan berdasarkan fakta hukum di lapangan. Jika pihak pelapor merasa tidak puas dengan keputusan penyidik, hukum menyediakan ruang melalui jalur Praperadilan,” ungkapnya.

​Polda Sulut menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor ke Propam maupun Mabes Polri, namun tetap berpegang teguh pada hasil gelar perkara yang menyatakan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke persidangan demi kepastian hukum.(*/REDAKSI)

Komentar