MANADO, Manadosiana.net – Kepala Biro Pemerintahan, selaku Tim Publikasi Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Utara (Sulut), Dr. Jemmy Kumendong menggapi perihal kebijakan pembatasan orang keluar masuk kota Manado.
Kebijakan tersebut, awalnya akan diberlakukan pada Rabu (27/5/2020), namun berdasarkan hasil evaluasi pembatasan keluar masuk Manado akan diberlakukan pada Jumat (29/5/2020).
Terkait hal tersebut, Jemmy mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mendukung sepanjang hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Itu tentu bagian dari upaya pemerintah, agar supaya masyarakat itu nyaman di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya melalui konferensi media Via Zoom, Rabu (27/5/2020).
Dirinya menjelaskan, memang ada hal-hal yang harus dikoordinasikan antara Pemprov dan Pemerintah Kota (Pemkot), dalam menentukan kebijakan ini, termasuk dengan penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Jika menggunakan tenagaTNI, Polri, itu juga merupakan bagian dari pengurus tugas Pemerintah Provinsi. Walaupun yang lain ada personil Pemerintah kota Manado,” tuturnya.
Tak hanya soal penggunaan SDM, Jemmy juga menjelaskan terkait mekanisme orang keluar masuk dengan surat keterangan itu, sampai saat ini belum ada koordinasi dari Pemkot ke Pemprov.
“Kemudian bagaimana nanti harus orang masuk keluar yang berkaitan dengan pekerjaan, karena sebagian orang masuk itu berkaitan dengan pekerjaan. Itu bagian-bagian yang harus dikoordinasikan, sampai dengan tadi belum ada koordinasi,” jelasnya.
Jemmy mengatakan, Pemprov masih menunggu koordinasi dari Pemkot Manado, seperti apa teknis pelaksanaannya. Dirinya berharap, dalam waktu cepat Pemkot Manado akan mengkoordinasikan hal tersebut.
“Tetapi, inti yang disampaikan adalah bahwa prinsipnya mendukung sebagaimana yang dismpaikan oleh Pak Gubernur, berhubungan langkah yang diambil oleh Pemkot Manado sepanjang hal tesebut tentu tujuannya baik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya.(Mineshia)