Pemkab, Pemdes, dan Investor Dinilai Tak Berdaya Tangani Masalah di Desa Sea

Lokasi Pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari 5

Manadosiana.net, Minahasa – Sekelompok warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa terus menyerukan penolakan pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari 5. Penolakan masyarakat sudah berapa kali dengan melakukan aksi. Terakhir, Jumat, (23/04/2021) kemarin, masyarakat memblokade akses jalan menuju proyek pembangunan perumahan dengan batu dan kayu.

Diketahui para warga yang menolak pembangunan menuntut agar tidak dilanjutkanya pembangunan perumahan dengan alasan proyek tersebut bakal menjadi penyebab banjir. Selain itu, proyek tersebut dinilai merusak hutan desa yang selama ini menjadi sumber air masyarakat.

Masyarakat pun mengaku kecewa dengan pemerintah yang tidak menepati janji melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama semua pihak terkait di DPRD Minahasa. Akan hal itu pemerintah Kabupaten Minahasa, Pemerintah Desa Sea, dan Ivestor dinilai seakan tak berdaya menghadapi masalah tersebut.

Bahkan, sebelumnya sesuai informasi bahwa pembangunan perumahan ini tidak memiliki izin jelas karena dibangun diarea hutan lindung yang terdapat mata air.

Untuk itu, pemerintah diminta serius untuk menangani persoalan tersebut. Apalagi pada beberapa hari lalu Asisten I Pemerintah Kabupaten Minahasa, Denny Mangala bersama Asisten II, Wenny Talumewo, Kadis DPMPTSP, PUPR dan Lingkungan Hidup telah meninjau lokasi tersebut.

“Waktu itu pemerintah mengatakan pembagunan itu sudah memiliki izin untuk melakukan pembangunan dengan diterbitkan izin lokasi maupun lingkungan. Tapi kami masyarakat meminta agar izin tersebut dikaji kembali,” Kata warga yang enggan disebut namanya.

Sementara, Sekretaris Desa Sea, Cliff Sangian mengatakan, persoalan penolakan pembangunan perumahan Griya Sea Lestari 5 sudah ditangani Pemerintah Kabupaten Minahasa.

“Sudah di ranah kabupaten. Kemarin dijelaskan Pak asisten I dan II, jadi rencananya minggu ini ada pertemuan di Kantor dewan. Jadi hadir juga perwakilan masyarakat yang menolak, pemerintah, pihak developer/pengembang, dan pihak legislatif anggota dewan, ” Katanya saat dihubungi via telepon, Senin (26/4/2021).

Selajutnya, Asisten I Pemerintah Kabupaten Minahasa, Denny Mangala saat dihubungi menjelaskan, pada minggu lalu tim teknis lintas instansi dari Pemerintah kabupaten Minahasa sudah melakukan pertemuan di Desa Sea. Tambahnya, untuk tindak lanjut dari turun lapangan itu akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Minahasa.

“Baru disepakati bersama akan dilakukan pemaparan oleh tim dihadapan dewan dengan ini petisi Sea. Nah torang (kami) rencanakan pertemuan hari rabu karena anggota dewan kan baru pulang hari sabtu,” Ujarnya.

Dari hasil pantauan media dilokasi perumahan telah dipasang baliho pemberitahuan bahwa kegiatan tersebut telah mendapat berbagai rekomendasi dan izin dari Pemerintah Kabupaten Minahasa. Izin mulai dari Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari Setda Kabupaten, Surat Keterangan Penggunaan Lahan dari Dinas Pertanian, Surat Persetujuan dari DPMPTSP, Surat Keputusan Persetujuan Kerangka Acuan Andal dan Pertimbangan Teknis Penerbitan SKKL dari Dinas Lingkungan Hidup, serta Izin Lingkungan dan Izin Lokasi dari lembaga OSS RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *