Pasca Sidak Tim Bareskrim Mabes Polri di PT BLJ, Kandou: Jangan-jangan ada Jatah-jatahan

HUKUM101 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Bareskirm Mabes Polri, 2 Agustus 2022 lalu, menyambangi Kabupaten Mitra tepatnya di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok. Adapun kedatangan Tim Bareskrim yang beranggotakan 14 orang, pada malam itu, adalah untuk menghentikan aktivitas alat berat dan memeriksa sejumlah karyawan di perusahaan pertambangan milik PT BLJ, yang diduga bermasalah.

Sampai, Minggu (14/8) malam, belum ada pernyataan resmi Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sulut terkait hal itu. Diduga kedatangan Tim Bareskrim yang dipimpin langsung Kasubdit Dittipdter Komisaris Besar Polisi Nunung Syaifudin, merupakan misi senyap.

Menanggapi itu, Ketua Aliansi Manguni Muda Indonesia (AMMI) Falen D Kandou mengapresiasi kedatangan Tim Bareskrim Mabes Polri di Kabupaten Mitra, yang merupakan salah satu wilayah yang memiliki banyak Pertambamhan Tanpa ini (PETI).

Ketua Aliansi Manguni Muda Indonesia (AMMI) Falen D Kandou.(foto:Ist). 

Mirisnya lagi, kata Kandou, PETI-PETI itu tidak tersentuh hukum. Hal inilah yang menurut dia, menimbulkan kecurigaan bahwa Polda Sulut diduga menerima jatah dari pelaku-pelaku tambang ilegal yang ada di Mitra.

“Kinerja polda sulut dalam penanganan tindak pidana tertentu yakni tambang ilegal, patut di pertanyakan. Karena begitu banyak tambang ilegal yang tidak tersentuh oleh pihak berwenang dalam hal ini kepolisian polda sulut, jangan-jangan ada jatah-jatahan,” kata Kandou, Minggu (14/8).

Dia berharap semoga itu (jatah-jatajan) tidak benar adanya, karena apabila benar, sungguh fatal akibatnya apabila informasi ini tembus kepada Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya berharap jangan sampai Polda sulut menikmati jatah dari Pelaku tambang ilegal ini,” kata Kandou.

Sepeninggalnya Kapolda Irjen Royke Lumowa, lanjut kata dia, pengoperasian PETI sempat ditutup. Namun, selang bergantinya Kapolda, PETI kembali beroperasi dan bahkan tak pernah disentuh oleh Polda Sulut.

“Setahu saya PETI dibeberapa titik di Sulut, sempat dihentikan pada saat kepemimpinan Kapolda Royke Lumowa. Namun selepas Kapolda Irjen Royke Lumowa, PETI kembali beroperasi dan bahkan telah menjamur. Yang jadi pertanyaan, apakah setiap Kapolda punya aturan sendiri soal PETI,” ungkap Kandou.

Terkait akan hal tersebut Kandou berpesan kepada Pihak Polda Sulut agar supaya jangan tebang pilih soal penanganan kasus PETI. Sehingga Citra Polda Sulut di mata Masyarakat tidak dengan mudah tercoreng.

“Harusnya Polda Sulut harus tegas soal PETI. Karena kasus ini memang sangat nyata hadir di masyarakat, untuk itu penanganannya juga harus serius agar citra Polda Sulut di mata masyarakat tidak tercoreng. Cukuplah dengan kasus Irjen FS, yang telah mencoreng nama baik POLRI. Jangan sampai lemahnya penanganan PETI oleh Polda Sulut, akan viral dan jangan sampai muncul nama-nama Pejabat Polisi di Polda Sulut, yang dinon-aktifkan akibat PETI,” kata Kandou kembali.

Komentar