MJP Layangkan Interupsi Saat Parpurna, Ini Masukan yang Disampaikan

POLITIK14 Dilihat

MJP Nilai Ranperda PT. Jamkrida Cacat Formal
Melky Jakhy Pangemanan (MJP) lakukan intrupsi pada rapat Paripurna, dirinya menilai bahwa rapat paripurna tersebut cacat formal.

“Menurut saya pelaksanaan Rapat Paripurna khusus untuk substansi Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara cacat formal,” ujarnya saat menginterupsi rapat, Senin, (3/7/2023).
Lanjut dia, Amanat Pasal 38 ayat 2 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur persetujuan bersama.

oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum dalam pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA).

Juga mengingatkan bahwa Ranperda tentang Pendirian PT Jamkrida masih dalam tahap konsultasi dan nantinya masuk tahap fasilitasi di Kemendagri
Bagaimana mungkin membahas tentang penyertaan modal untuk PT Jamkrida sementara Ranperda tentang Pendirian PT Jamkrida belum ditetapkan

Politisi yang selalu kritis jika bicara kepentingan rakyat ini menegaskan Rapat BAPEMPERDA bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara belum mengambil keputusan dan persetujuan bersama.

“BAPEMPERDA men-skors Rapat bersama Biro Hukum dan Perangkat Daerah Pengusul Ranperda,” ujar dia.
BAPEMPERDA masih meminta data/dokumen pendukung untuk memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut.

Pertanyaan kenapa sudah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD, sementara belum ada persetujuan dari BAPEMPERDA? Ini sekali lagi yang saya sebut cacat formal atau tidak tertib secara prosedural.

Dirinya mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mengakselerasi lahirnya produk hukum daerah tentang pendirian PT Jamkrida dan Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulawesi Utara.

Dengan adanya PT Jamkrida diharapkan akan meningkatkan kemampuan dan memperlancar kegiatan koperasi dan UMKM
melalui penjaminan kredit serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara tetapi jangan melanggar ketentuan yang diatur.

Ini pelanggaran dan penghianatan terhadap aturan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *