Mencetak Sejarah Polres Tomohon Penindakan Penyalahgunaan BBM, Jadi yang Pertama di Sulut Melimpahkan Kasus ke Kejaksaan

Polres Tomohon

NASIONAL, NEWS78 Dilihat

Mencetak Sejarah Polres Tomohon Penindakan Penyalahgunaan BBM, Jadi yang Pertama di Sulut Melimpahkan Kasus ke Kejaksaan

Tomohon, ManadoSiana- Polres Tomohon menorehkan catatan penting dalam penegakan hukum di Sulawesi Utara. Untuk pertama kalinya di antara seluruh kabupaten dan kota se Sulut, penyidik resmi melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Tomohon, Kamis (4/12/2025).

Pelimpahan tahap dua ini mencakup lima tersangka, yakni AJP (50) warga Halmahera Utara, serta empat warga Minahasa masing-masing RWP (40), RL (37), KK (37), dan FA (40). Mereka diduga kuat terlibat dalam penimbunan solar bersubsidi.

Kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan Operasi Dian Samrat 2025. Berangkat dari informasi masyarakat, aparat Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil menemukan lokasi penimbunan ilegal di sebuah rumah warga di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Minahasa, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.529 liter solar bersubsidi.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen Polres Tomohon dalam memutus mata rantai praktik ilegal yang merugikan negara serta mengganggu distribusi BBM bersubsidi untuk masyarakat.

Ini menunjukkan keseriusan dan ketegasan kami dalam setiap penanganan perkara pidana, khususnya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kapolres meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM.

Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga distribusi BBM bersubsidi. Jika mengetahui dugaan penimbunan atau penyalahgunaan, khususnya di wilayah hukum Polres Tomohon, segera laporkan untuk kami tindaklanjuti,” ujarnya(*Andreano)

Komentar