manadosiana.net, SITARO – Kejahatan luar biasa yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berinisial IKM dalam proyek pendidikan di Bumi Karangetang akhirnya berujung di hotel prodeo. IKM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro, Jumat (27/02/2026).
Penyidik menjerat IKM dengan pasal berlapis yang bisa membuatnya bakal menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sitaro, Anang Suhartono S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar yang kuat. IKM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 1 Siau Timur Tahun Anggaran 2022, diduga kuat melakukan praktik lancung yang merugikan negara.
BACA JUGA: https://manadosiana.net/gerak-cepat-kejari-sitaro-kasus-rkb-sma-n-1-siau-timur-seret-ikm-ke-balik-jeruji/
Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada IKM adalah Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Pasal VII angka 55 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menerapkan konstruksi hukum yang komprehensif. Ada akumulasi aturan dari UU Tipikor lama hingga penyesuaian di KUHP terbaru untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan maksimal,” tegas Anang.
Dibalik jeratan pasal berlapis tersebut, terungkap modus yang cukup berani. IKM diduga menyerobot jatah kontraktor. Proyek senilai Rp489.999.705 yang seharusnya dikerjakan oleh CV. IBRIAN JAYA PRATAMA, justru dikerjakan sendiri oleh tersangka.
Faktanya, proyek tersebut berakhir mangkrak. Ruang kelas yang sangat dibutuhkan siswa SMAN 1 Siau Timur tidak bisa digunakan, sementara negara mencatat kerugian sementara sebesar Rp346.972.764.
Pasca penetapan tersangka, IKM langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Manado. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 27 Februari 2026, IKM akan dititipkan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tambah Anang.
Pihak Kejari Sitaro juga memberi sinyal bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti di satu nama saja jika ditemukan bukti baru dalam pengembangan penyidikan.
