Kuasa Hukum Optimistis, Saksi dan Ahli Perkuat Gugatan Praperadilan di PN Manado

HUKUM29 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Katrini Gagansa kembali digelar pada Jumat (8/5/2026). Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi pemohon, keterangan ahli, serta penyerahan bukti surat dari pihak termohon.

​Kuasa hukum pemohon, Hanafi Saleh, SH, menyatakan bahwa seluruh rangkaian agenda hari ini semakin memperkuat posisi kliennya dalam perkara tersebut.
​Penguatan Melalui Saksi Fakta dan Ahli

​Dalam keterangannya usai persidangan, Hanafi menjelaskan bahwa saksi fakta yang dihadirkan, yakni Lurah Malendeng, memberikan keterangan yang sangat krusial. Saksi membenarkan adanya dokumen yang menjadi objek sengketa berdasarkan apa yang dialami dan dilihatnya langsung.

​”Saksi fakta yang kami ajukan, yaitu Lurah Malendeng, memberikan keterangan sesuai fakta yang dia alami dan lihat sendiri. Bahkan, beliau melakukan paraf sendiri pada surat yang menjadi objek laporan klien kami, Katrini Gagansa,” ujar Pengacara senior ini.

​Selain saksi fakta, pihak pemohon juga menghadirkan ahli untuk membedah aspek hukum acara. Hanafi menilai penjelasan ahli telah selaras dengan ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

​Terkait bukti-bukti yang diajukan oleh pihak termohon, Hanafi menyebutkan terdapat sebanyak 74 bukti surat yang telah diserahkan ke persidangan. Pihaknya mengaku telah meneliti satu per satu dokumen tersebut dan menemukan adanya kecocokan dengan proses perkara yang sedang berjalan.

​”Kami sudah teliti satu per satu. Semua berita acara dalam bukti-bukti yang diajukan termohon sangat jelas, tepat, dan cocok dengan proses perkara ini,” tambahnya.

Hanafi Saleh menegaskan optimisme tim hukum pemohon bahwa permohonan praperadilan ini akan dikabulkan. Ia berharap keterangan dari saksi dan ahli yang telah dihadirkan dapat menjadi bahan pertimbangan utama bagi hakim dalam mengambil keputusan.

​”Kami berkesimpulan ahli dan saksi yang kami ajukan hari ini sungguh dapat mendukung permohonan praperadilan kami. Harapan kami, hal ini menjadi pertimbangan hakim praperadilan,” pungkasnya.

Komentar