Kuasa Hukum Kartini Gaghansa Tegaskan Kasus Harus Lanjut: Kami Sudah Buktikan Dua Alat Bukti Sah

HEADLINE38 Dilihat

manadosiana.net, ​MANADO — Kuasa hukum Kartini Gaghansa, Hanafi Saleh, SH, bersikap tegas terkait kelanjutan kasus hukum yang menimpa kliennya.

Pasca-kemenangan mutlak dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Hanafi menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengulur-ulur perkara ini. Kasus yang menyeret seorang mantan lurah dan dua tersangka lainnya tersebut didesak untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

​Pernyataan keras ini disampaikan Hanafi seusai mendatangi Mapolda Sulut untuk memastikan penyidik Ditreskrimum bergerak cepat menjalankan perintah pengadilan. Langkah hukum ini merujuk pada putusan Praper di Pengadilan Negeri Manado yang diketuk pada 15 Mei 2026, dengan nomor perkara: 8/PID.PRA/2026/PN.Mnd.

​”Kata kuncinya di situ, kami mampu membuktikan bahwa sejatinya laporan kami itu telah memenuhi dua syarat atau dua alat bukti yang sah! Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda,” tegas Hanafi Saleh, SH kepada wartawan saat di Mapolda Sulut, Selasa, (9/6/2026).

​Kritik Tajam Alasan SP3 Penyidik
​Sebelumnya, kasus ini sempat dihentikan secara sepihak melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Unit 2 Ditreskrimum Polda Sulut. Hanafi secara terbuka mengkritisi pandangan penyidik kala itu yang dinilainya keliru dan tidak objektif dalam melihat konstruksi perkara.

​”Namun sayang seribu sayang, ketika itu pendapat dalam gelar perkara oleh penyidik Unit 2 mengatakan belum memenuhi syarat pembuktian. Tapi lewat upaya praperadilan, kami patahkan argumen itu di depan hakim,” terangnya.

​Melalui putusan perkara nomor 8/PID.PRA/2026/PN.Mnd, hakim tunggal PN Manado secara absolut telah membatalkan SP3 tersebut dan memerintahkan penyidik untuk membuka kembali kotak pandora kasus ini karena berkas laporan pelapor sudah memenuhi unsur hukum yang sangat matang.

​Desak Polda Sulut Segera Limpahkan Tersangka ke Pengadilan
​Hanafi Saleh yang bernaung di bawah Kantor Advokat Paparang Hanafi & Partners ini menyatakan, kepastian dibukanya kembali kasus ini sudah ia konfirmasi langsung lewat Kanit Unit 2 Ditreskrimum Polda Sulut.

​Kini, fokus tim kuasa hukum adalah mengawal ketat agar ketiga tersangka—yakni seorang mantan lurah, Jufri Tambengi, dan Joyce Bernadin Gosal—segera diseret ke meja hijau. Hanafi memperingatkan agar proses birokrasi ke depan berjalan lurus tanpa ada hambatan non-teknis lainnya.

​”Secara sosiologis dan yuridis, kasus ini sudah sangat memenuhi syarat hukum untuk ditindaklanjuti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tugas penyidik sekarang adalah merampungkan berkas, dan selanjutnya biar JPU yang melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” pungkas Hanafi dengan nada lugas.