MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri, Ketua dan Anggota, Sekretaris serta Kabag KPU Kabupaten dan Kota se-Sulut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom The Sentra Hotel, Minahasa Utara, selama empat hari, 14 hingga 17 Juli 2024. Kegiatan dibuka langsung Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lanny Ointu didampingi Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Sulut, Salman Saelangi, Minggu (14/7/2024).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Kegiatan di bagi menjadi tiga Panel sharing dan diskusi, Panel I akan akan dilaksanakan pada Senin (15/7/2024), menghadirkan narasumber dari Polda, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi dan Kemenkumham Sulut. Panel II akan dilanjutkan narasumber dari BKN Regional XI, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan BNN Sulut.
Adapun untuk Panel III yang akan dilaksanakan, Selasa (16/7/2024) akan menghadirkan narasumber dari Bawaslu, TPD DKPP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulut. Keesokannya atau, Rabu (17/7/2024) KPU Sulut akan mengundang narasumber diantaranya dari BIN, Kodam XIII/Merdeka dan Kesbangpol Sulut. Narasumber-narasumber tersebut akan memberikan pemaparan materi kebijakan tentang pencalonan Kepala Daerah. Sharing dan diskusi tersebut akan dipandu moderator Pejabat Ahli Madya Sekretariat KPU Sulut.
Plh Ketua KPU Sulut, Salman Saelangi mengatakan, dengan adanya Rakor ini akan menjadi awal untuk menyampaikan informasi terkait hal tersebut kepada jajaran yang ada di Kabupaten/Kota di Sulut sertra partai politik.
Supaya mereka paham bagaimanamekanisme dan apa saja syarat-syarat teknis pencalonan yang akan dikeluarkan oleh Lembaga dan Instansi terkait yang berwenang mengeluarkan syarat pencalonan Kepala Daerah.
“Seperti apa pengurusannya, sampai kapan pengurusannya, dokumen apa-apa yang dibutuhkan untuk bisa keluar syarat calon yang nantinya bakal calon atau bakal calon kepala daerah akan sampaikan ke KPU di masa pendaftaran calon yaitu pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pemateri dari semua stakeholder yang punya kewenangan mengeluarkan syarat calon , selanjutnya adalah pembahasan secaa internal KPU bersama jajaran,” kata Salman yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis KPU Sulut.
Dia berharap semua peserta dalam Rakor tersebut mengikuti dengan baik agenda Rakor tersebut agar, lanjut Salman bilang dapat memahami dengan jelas bagaimana syarat serta mekanisme pencalonan kepala daerah
“Tentu diharapkan KPU Kabupaten dan Kota serta partai politik bisa mengikuti dengan baik agenda rakor ini, agar nantinya memahami benar bagaimana pencalonan kepala daerah itu kedepan, kita mengurangi potensi-potensi masalah didepan,” kata dia kembali.