MINUT – Partai Politik (Parpol) untuk hindari praktik mahar politik menjelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Demikian yang disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit.
Dikatakannya, jika Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi, menginvestigasi, dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah, termasuk isu mahar politik.
“Mahar politik adalah praktik dimana calon kepala daerah atau wakil kepala daerah memberikan sejumlah uang atau imbalan kepada partai politik atau individu tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan dukungan politik,” kata Rumagit saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang digelar KPU Sulut di Hotel The Sentra Manado, Senin (15/07/2024).
Dirinya meminta agar hal ini disampaikan ke pengurus Parpol hingga ke tingkat kabupaten/kota. Apalagi jika ada upaya-upaya melakukan koalisi yang melibatkan sejumlah partai politik.
Adapun, Bawaslu dalam kewenangannya terkait praktik mahar politik meliputi yang pertama yaitu pengawasan, dimana Bawaslu memantau jalannya proses Pilkada untuk memastikan tidak ada praktik mahar politik yang terjadi.
Selanjutnya Bawaslu bisa menerima laporan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat atau pihak lain mengenai dugaan mahar politik. Bawaslu kemudian akan melakukan investigasi atas laporan yang diterima, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mahar politik, Bawaslu akan menyusun rekomendasi sanksi, yang kemudian disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu dapat merekomendasikan pembatalan pencalonan atau memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain mahar politik, Rumagit juga mengingatkan para kepala daerah yang sedang menjabat (Petahana) dan berencana maju lagi di Pilkada 2024, untuk tidak melakukan pergantian pejabat di 6 (enam) bulan sebelum hari penetapan pasangan calon, kecuali ada persetujuan dari menteri dalam negeri.